Pemkab Seluma Pecat 26 ASN yang Tersandung Hukum

Sabtu, 15 September 2018 | 21:56 WIB
U
WM
Penulis: Usmin | Editor: WM
Menpan RB: PNS Tak Netral di Pilkada akan Dikenakan Sanksi
Menpan RB: PNS Tak Netral di Pilkada akan Dikenakan Sanksi (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Provinsi Bengkulu, segera memecat 26 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Saya sudah minta Sekda untuk memproses pemberhentian 26 ASN yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Surat Kemenpan RB jelas dan tegas ASN tersandung kasus hukum korupsi harus dipecat," kata Bupati Seluma, Bundra Jaya, di Bengkulu, Sabtu (15/9).

Ia mengatakan, selama ini dirinya masih menahan jangan sampai ASN tersebut dipecat dengan berbagai alasan kasihan dengan nasib keluarganya ke depan.

Namun, sekarang tidak bisa ditahan lagi, karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN RB) tegas menyatakan ASN yang bermasalah atau tersandung hukum karena kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap diharus dipecat.

Jika Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, tidak melaksanakan surat Kem PAN RB tersebut, akan dikenakan sanksi. Karena itu, pihaknya sudah meminta Sekda untuk memproses ASN yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap diberhentikan sebagai PNS dalam waktu dekat.

Pemecetan ASN yang bermasalah hukum tersebut, katanya, sangat berat dilakukan, karena menyangkut nasib keluarga ASN bersangkutan, tapi karena perintan aturan mau tidak mau harus dilaksanakan.

Bupati Bundra Jaya mengakui, selama ini pihaknya mengupayakan agar sejumlah ASN di Pemkab Seluma, yang tersandung hukum tidak dipecat dengan mengenyampingkan aturan dan UU.

Hal ini dilakukan menyangkut kehidupan ASN dan keluarganya ke depan. Namun, saat ini tidak ada pilihan lain karena 26 ASN tersebut, sudah masuk daftar untuk diberhentikan pada tahun 2018 ini.

Selain itu, Sekda Seluma sudah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KemPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas permasalahan pemecatan 26 orang ANS yang bermasalah dengan hukum dan telah memiliki kekuatan hukum.

"Jadi, tidak bisa kita hindari lagi 26 ASN di lingkup Pemkab Seluma, yang bermasalah hukum dengan berat hati harus dipecat sebagai pegawai negeri," ujarnya.

Budra Jaya berharap kasus yang dialami 26 ASN ini dapat menjadi pelajaran bagi PNS lain agar menghindari permasalahan hukum dalam bekerja.

"Saya minta ASN di Seluma bekerjalah dengan aturan bukan menyimpangkan aturan. PNS sudah diberikan TPP dan gaji setiap bulan. TPP dan gaji yang diterima ANS sudah cukup, sehingga dalam bekerja tidak perlu melanggar hukum," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon