KPU Tak Bisa Revisi PKPU Tanpa Ada Salinan Putusan MA
Senin, 17 September 2018 | 14:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota, jika belum mendapatkan salinan resmi dan utuh putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPU harus membaca dan menelaah secara utuh putusan MA sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya, yakni revisi PKPU," kata Komisioner KPU Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (17/9).
Viryan mengatakan, sejak pertama kali mendengar pemberitaan tentang putusan MA tersebut, pihaknya langsung meminta sekretariat jenderal (setjen) KPU untuk mendapatkan putusannya. KPU, menurut dia, harus mengetahui isi putusannya, pertimbangan majelis hakim, dan konsekuensi dari putusan tersebut.
"Harus utuh (salinan putusannya). Sebab ini kan sesuatu yang sensitif dan ini terkait dengan regulasi kami yang dibatalkan. Kami ingin tahu putusannya, juga pertimbangannya," tandas Viryan.
Viryan mengatakan, substansi dari putusan tersebut bisa saja membolehkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Namun, proses menjadi bacaleg terikat waktu dan tahapan pemilu. Karena itu, menurut dia, salinan putusan MA sangat penting diketahui.
"Kan putusan itu bisa macam-macam ya. Mantan narapidana korupsi kan substansinya boleh nyaleg, tapi terkait waktu, terkait hal-hal tertentu itu diatur apa enggak?, bagaimana kalau diatur?, konsekuensi apa?. Itu kan harus ditelaah," kata dia.
KPU, kata Viryan, menghormati putusan MA tersebut dan siap menjalankan jika sudah menerima salinan putusan MA.
Mahkamah Agung telah memutuskan uji materi PKPU Nomor 20/2018 yang mengatur tentang larangan mantan koruptor menjadi bakal caleg, pada Kamis, 13 September 2018. MA mengabulkan gugutan pemohon dan memperbolehkan mantan koruptor menjadi bacaleg.
MA menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September 2018) dan dikembalikan kepada UU. Jadi itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikabulkan permohonannya," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9) malam.
Suhadi mengatakan dengan putusan uji materi tersebut, maka para mantan koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Namun, kata Suhadi mereka tetap harus memenuhi syarat dan persyaratan yang diatur oleh UU Pemilu khususnya mengumumkan statusnya kepada publik.
"Jadi napi koruptor itu boleh mendaftar sebagai calon (anggota legislatif) asal sesuai ketentuan undang-undang itu dan putusan MK," pungkas dia.
Dalam hal ini MA telah memutuskan norma di dua PKPU yang melarang mantan koruptor ikut sebagai bakal caleg. Pertama, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Kedua, Pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD menyatakan, perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Dengan dua PKPU ini, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba menjadi bacaleg. Namun, beberapa di antaranya mensengketakan hal ini ke Bawaslu. Bawaslu pun mengabulkan gugatan dari bacaleg mantan koruptor DPRD dan bacaleg mantan koruptor DPD. Namun, eksekusi putusan MA ditunda KPU sampai ada putusan uji materi di MA. (YUS)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




