Putusan MA Harus Dijalankan Sebelum Penetapan DCT
Senin, 17 September 2018 | 18:25 WIB
Jakarta - Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjalankan putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU. Dalam peraturan tersebut terdapat larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. Menurut Abdullah, putusan MA berlaku sejak diputuskan oleh majelis hakim MA.
"Saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan majelis hakim, bahwa putusan perkara ini berlaku sejak diputuskan," ujar Abdullah di gedung MA, Jakarta, Senin (17/9).
Jika mengacu pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan MA 1/2011 disebutkan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilaksanakan dalam 90 hari usai suatu perkara diputuskan. Dalam konteks itu, KPU sebenarnya mempunyai waktu 90 hari untuk menindaklanjuti putusan MA.
Namun, menurut Abdullah, putusan soal PKPU itu harus segera dilaksanakan mengingat waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September mendatang.
"Waktu tinggal tiga hari, kalau tunggu 90 hari lagi, harus berapa lama," tandas dia.
Abdullah memahami jika KPU menunggu salinan resmi putusan MA. Pasalnya, KPU harus menyesuaikan putusan MA ini dengan penuh kehati-hatian.
"Karena harus hati-hati itu KPU harus menunggu salinan putusan. Jangan sampai ada hal-hal yang keliru,"pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




