Polri: Biaya SKCK Rp 30.000 Masuk Kas Negara
Kamis, 20 September 2018 | 14:15 WIB
Jakarta - Polri siap membantu masyarakat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat itu termasuk yang dibutuhkan bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai PP 60/2016 biayanya sebesar Rp 30.000. Itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tetapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Nanti (Kemenkeu) yang akan memberikannya sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Kamis (20/9).
SKCK, masih kata Dedi, bisa didapatkan dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Semua akan dilayani dan diutamakan untuk mengurus SCKC di kantor polisi yang sesuai dengan KTP atau sesuai domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyatakan SKCK tersebut dibutuhkan setelah pelamar melewati tahapan seleksi kompetensi CPNS bukan pada saat awal mereka mendaftar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




