Polri: Biaya SKCK Rp 30.000 Masuk Kas Negara

Kamis, 20 September 2018 | 14:15 WIB
FA
JS
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: JAS
Seorang baakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 menunjukkan surat rekomendasi dari Kepolisian setelah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Seorang baakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 menunjukkan surat rekomendasi dari Kepolisian setelah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Antara)

Jakarta - Polri siap membantu masyarakat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat itu termasuk yang dibutuhkan bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai PP 60/2016 biayanya sebesar Rp 30.000. Itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tetapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Nanti (Kemenkeu) yang akan memberikannya sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Kamis (20/9).

SKCK, masih kata Dedi, bisa didapatkan dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda. Semua akan dilayani dan diutamakan untuk mengurus SCKC di kantor polisi yang sesuai dengan KTP atau sesuai domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyatakan SKCK tersebut dibutuhkan setelah pelamar melewati tahapan seleksi kompetensi CPNS bukan pada saat awal mereka mendaftar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon