Kecewa dengan Putusan MA, MUI Ajak Masyarakat Tak Pilih Caleg Eks Koruptor
Kamis, 20 September 2018 | 21:36 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD. Menurut dia, putusan MA tersebut membuat partai politik (parpol) otomatis dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.
PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. MA menilai, norma PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," ujar Zainut di Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut dia, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya "rasa krisis" yaitu kesadaran bahwa jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius. Seharusnya, kata dia, pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi.
"Tidak boleh setengah-setengah baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan. Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi lamanya hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya.
Anehnya, kata Zainut, kenyataan sosial pun menunjukkan "rasa krisis" atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat. Terbukti, menurut dia, masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor.
"Bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindak korupsi masih dicalonkan kembali oleh parpol menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif dan hebatnya mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis," katanya.
Karena itu, lanjut dia, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif. Dia mengimbau masyarakat agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana.
"Dengan dibatalkannya pasal tentang caleg koruptor dalam PKPU, MUI mendesak kepada DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, agar dalam perubahan tersebut memasukkan pengaturan tentang bacaleg tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




