BPOM Grebek 2 Gudang Jamu dan Obat Ilegal Rp 15,7 M di Kelapa Gading

Jumat, 21 September 2018 | 14:02 WIB
CF
WP
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: WBP
Ratusan obat jamu tradisional ilegal seperti obat kuat, obat rematik, asam urat, dan pelangsing diamankan BPOM dari dua gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 21 September 2018.
Ratusan obat jamu tradisional ilegal seperti obat kuat, obat rematik, asam urat, dan pelangsing diamankan BPOM dari dua gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 21 September 2018. (Beritasatu Photo/Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek 1,6 juta buah produk jamu dan obat-obatan ilegal senilai Rp 15,7 miliar di Kompleks Griya Lestari, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/9).

Kepala BPOM Penny Lukito menyebutkan produk palsu yang ditemukan antara lain pil pelangsing, obat kuat, rematik, hingga obat asam urat yang permintaannya cukup tinggi. "Jika dilihat langsung dari web BPOM, POM TR yang tertulis di kemasan produk itu tidak terdaftar," ujar Penny, di lokasi gudang penggrebekan.

Ia menyebutkan, ada 330 merk obat ilegal sebanyak 1.679.268 buah yang ditelusuri dari empat titik lokasi yakni Pasar Jatinegara, Bukit Duri, Kampung Melayu, dan Kelapa Gading.

Dia mengatakan, pengemasan obat-obatan tersebut sangat canggih. Selain mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan, produk ini juga merugikan produksi jamu legal. "Dalam penjualannya, mereka banyak online atau e-commerce," tambahnya.

Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendry Siswadi mengatakan BPOM mengamankan seorang tersangka berinisial Y sebagai pemilik barang dan delapan orang lainnya. "Y warga Jakarta Utara, kebanyakan tulisan di kemasan bertuliskan tulisan Tiongkok, tapi pabriknya ini pasti di Indonesia," kata Hendry.

Dia mengatakan, BPOM mengamankan barang bukti ratusan dus berisi produk jamu tradisional ilegal, dan mobil box dengan nomor polisi B-9444-UCQ

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197 serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat Tradisional, Dwi Ranny Jarman, menyebutkan masih banyak pihak industri jamu yang belum bergabung dan di luar pengawasan pihaknya. "Sejauh ini ada sekitar 986 industri jamu yang terdaftar dan baru separuhnya yang berada di pengawasan kita," kata Dwi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon