Selama Uji Coba ETLE Tidak Ada Penindakan Tilang
Senin, 24 September 2018 | 22:23 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terus menyiapkan penerapan uji coba penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang rencananya akan digelar, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Oktober mendatang. Pada saat uji coba, polisi tidak memberlakukan penindakan tilang.
"Dua alat kamera sudah dipasang, kemudian lagi dikoneksikan dengan back office (Traffic Management Center Polda Metro Jaya). Mudah-mudahan besok sudah selesai dan kita coba," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Senin (24/9).
Dikatakan, setelah pemasangan kamera dan koneksi IT rampung, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar uji coba awal Oktober mendatang.
"Setelah dikoneksikan, baru Oktober kita coba. Uji coba itu nanti kita mau lihat mana yang melanggar, terus bagaimana cara pendistribusiannya, info ke pelanggarnya seperti apa. Selama uji coba enggak ada penindakan (tilang). Namanya juga uji coba," ungkapnya.
Yusuf menyampaikan, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru memasang dua kamera pengawas atau CCTV, di Simpang Bundaran Patung Kuda dan Simpang Sarinah. Setiap titik, dekat dengan pos anggota sehingga ada yang memantau dan menjaga kamera buatan Tiongkok itu.
"Nanti di situ ada pos jaganya. Bukan Pospol, yang dekat-dekat dengan polisi. Kan perlu dijaga juga, kameranya mahal. Tetap ada (anggota yang jaga), namanya juga uji coba," katanya.
Menyoal bagaimana proses penindakan tilangnya, Yusuf menjelaskan, nanti kamera CCTV akan mencapture pelanggar lalu lintas dan datanya langsung masuk ke TMC Polda Metro Jaya. Selanjutnya, petugas di TMC bakal melakukan verifikasi identitas kendaraan, jenis pelanggaran, kemudian diterbitkan surat tilang.
Yusuf menambahkan, pelanggar yang sudah mendapatkan surat atau bukti tilang, diwajibkan membayar denda ke rekening Bank BRI. Apabila selama batas waktu 14 hari denda tidak dibayar, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kalau dikonfirmasi enggak ada jawaban, enggak ada respon, ada waktunya. Kalau enggak respon sama sekali sampai 14 hari, diblokir STNK-nya," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




