UU ASN Tidak Singgung Penyelesaian Honorer, Kata Rieke Diah Pitaloka

Selasa, 25 September 2018 | 20:55 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan, tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. "Padahal sudah puluhan tahun mengabdi," kata Rieke di Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (25/9).

Rieke mengungkapkan hal itu menanggapi berita bahwa negara akan menyelesaikan persoalan honorer dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Rieke menjelaskan, rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujarnya.

Pimpinan DPR, kata politisi PDI Perjuangan itu, juga sudah menyampaikan kepada Presiden Jokowi perihal tersebut. Pada 22 Maret 2017, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. "Surat presiden ini sifatnya sangat segera," kata dia.

Rieke menambahkan, presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk melakukan pembahasan.

Namun, kata dia, sampai sekarang, belum ada pembahasan revisi UU ASN tersebut. "Sekarang tinggal pembahasan. Ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," jelasnya.

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mendesak agar revisi UU ASN harus segera dilakukan. "Setiap keputusan harus berlandaskan hukum," imbuhnya.

Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.

Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Hono‎rer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon