Kasus Sisminbakum Dihentikan: Kemenangan Hukum atas Kekuasaan

Kamis, 31 Mei 2012 | 17:27 WIB
KW
B
Penulis: Kristantyo Wisnubroto | Editor: B1
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra (Jakarta Globe)
Jaksa Agung Basrief Arief hari ini membenarkan penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Jannah dihentikan.

Namun Basrief tidak menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus itu.

Menanggapi penghentian penyidikan itu, Yusril mengatakan seharusnya sudah sejak lama kasus itu dihentikan, yakni sejak dibebaskannya Romli Atmasasmita oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2010.

Dua terdakwa lain yang didakwa bersama-sama dengan Yusril dan Hartono, yakni Yohannes Waworuntu dan Zulkarnain Yunus, juga telah dibebaskan oleh MA.

Dalam pertimbangannya MA menyatakan Sisminbakum bukanlah korupsi sebagaimana dituduhkan jaksa dalam surat dakwaan.

Uang pembangunan dan pengoperasian Sisminbakum seluruhnya uang swasta, sehingga tidak ada kerugian negara.

Pelayanan publik juga terlayani dengan sebaik-baiknya dengan Sisminbakum, dan para terdakwa tidak menikmati uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

Adapun Syamsudin Manan Sinaga, yang didakwa terpisah dinyatakan terbukti bersalah, bukan karena Sisminbakumnya, melainkan karena dia menggunakan uang Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

Yusril dan para penasihat hukumnya, telah sejak lama meminta Kejagung untuk menghentikan kasus ini.

"Namun selalu digantung oleh Kejagung dengan alasan sedang dikaji," jelasnya dalam rilisnya kepada Beritasatu.com, Kamis (31/5).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan Yusril pekan silam di Cikeas menanyakan kepada Yusril tentang status dirinya. Ketika itu Yusril menjawab dirinya masih berstatus tersangka.

Kepada Yudhoyono dikatakan, jika minggu ini tidak dihentikan juga, dia akan kembali melawan Kejagung ke pengadilan dan yakin akan memenangkan perlawanan itu.

Dihentikannya penyidikan kasus ini menurut Yusril adalah kemenangan hukum atas kekuasaan. Dari awal dia mengatakan Sisminbakum bukanlah tindak pidana.

Namun ada kepentingan politik yang bermain, yang mendesak Kejagung untuk mempidanakannya.

"Namun akhirnya, semua dakwaan dimentahkan oleh Mahkamah Agung," kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu mengakhiri keterangannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon