Reklamasi Dihentikan, 2 Raperda Pesisir Harus Segera Disahkan
Kamis, 27 September 2018 | 17:56 WIB
Jakarta - Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menghentikan proyek reklamasi 13 pulau, maka dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pesisir Teluk Jakarta harus segera disahkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana.
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Kawasan Pantura.
Hingga saat ini, draf kedua raperda tersebut belum diserahkan Gubernur DKI, Anies Baswedan kepada DPRD DKI.
"Sebaiknya Gubernur DKI segera menyerahkan Raperda RZWP3K dan Kawasan Pantura ke DPRD. Agar bisa segera dibahas demi manfaat bersama," kata Triwisaksana, Kamis (27/9).
Dengan dibahasnya dua raperda tersebut, maka dapat segera disahkan. Pengesahan kedua raperda tersebut diperlukan untuk memastikan empat pulau reklamasi yang sudah terbangun. Keempat pulau itu adalah Pulau C, D, I, dan N.
"Pembahasan bisa lebih cepat asalkan eksekutif dapat memberikan argumentasi dengan DPRD DKI," ujarnya.
Sebenarnya, Pemprov DKI telah menyerahkan draf dua raperda terkait reklamasi ini kepada DPRD DKI. Namun kemudian, Pemprov DKI menariknya kembali untuk melakukan revisi. Hingga saat ini, Pemprov DKI belum menyerahkan lagi ke DPRD DKI. Akibatnya, pembahasan keduanya terkatung-katung sampai sekarang.
Sebelumnya Pemprov DKI menarik kembali dua raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah berada di DPRD DKI.
Empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




