KPU: Baru Nasdem yang Resmi Tarik Caleg Eks Koruptor dari DCT

Jumat, 28 September 2018 | 18:51 WIB
YP
JS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JAS
Staf KPU melihat daftar caleg sementara DPR dan DPD RI di kantor KPU, Jakarta Kamis 20 September 2018.
Staf KPU melihat daftar caleg sementara DPR dan DPD RI di kantor KPU, Jakarta Kamis 20 September 2018. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa baru Partai Nasdem yang resmi menarik calon anggota legislatif yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Wahyu mengaku Partai Nasdem secara administratif telah menarik dua eks koruptor sehingga eks koruptor yang masuk DCT dari seluruh partai tersisa 36 orang.

"Iya, baru Nasdem yang menarik mantan napi korupsi sehingga total yang masuk DCT sebanyak 36 caleg eks koruptor," ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Wahyu mengatakan sejumlah partai, seperti PKS dan Gerindra baru sebatas menyampaikan pernyataan politik untuk menarik caleg eks koruptor dari DCT. Namun, kata dia, pernyataan politik partai-partai tersebut belum diikuti dengan tindakan administratif dengan menarik eks koruptor dari DCT.

"Harus dibedakan, pernyataan politik dan pernyataan administratif. Saya menarik (caleg), ini suratnya, itu pernyataan administratif. Wah kita tidak sepakat eks koruptor jadi caleg, itu pernyataan politik. Tetapi bisa jadi tidak diikuti dengan langkah administratif," tandas dia.

Wahyu mengatakan partai politik sebenarnya masih bisa menarik para caleg eks koruptor dari DCT Pemilu. Namun, parpol sudah tidak bisa menggantikan caleg tersebut dengan orang lain kecuali caleg eks koruptor tersebut meninggal dunia.

"Kalau sudah DCT tentu saja dia sudah tidak bisa diganti, kalau mundur, ya berarti nama itu hilang, kecuali yang meninggal, masih bisa diganti. Itu pengecualian sebab kalau meninggal kan di luar kuasa kita," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, KPU menetapkan 38 eks koruptor masuk dalam DCT Pemilu 2019 sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Para eks koruptor ini resmi menjadi caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah Partai Nasdem menarik dua caleg eks koruptornya dari DCT.

Secara terpisah Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan jumlah para caleg eks koruptor berpotensi terus bertambah masuk dalam DCT Pemilu 2019. Pasalnya, saat ini masih ada baceleg eks koruptor yang mengajukan sengketa penetapan DCT ke Bawaslu RI dan Bawaslu daerah.

"Jumlah caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi ada kemungkinan terus bertambah. Sebab saat ini masih ada proses penyelesaian sengketa atas penetapan DCT," ujar Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

KPU secara resmi sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Untuk DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon yang terdiri dari 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan. Dengan demikian porsentase perempuan di Pemilu 2019 sebanyak 40 persen.

Sementara DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 807 orang yang tersebar di 34 daerah pemilihan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon