Turut Terima Suap Bersama Wali Kota, Eks PNS Kendari Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 3 Oktober 2018 | 23:00 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertontonkan ke publik barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar (pecahan Rp 50 ribu) yang diduga sebagai uang suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertontonkan ke publik barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar (pecahan Rp 50 ribu) yang diduga sebagai uang suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. (Beritasatu Tv)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Kendari, Fatmawaty Faqih dihukum 7 tahun pidana penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Fatmawaty bersama Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun telah menerima suap sebesar Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri saat membaca surat tuntutan terhadap Fatmawaty di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).

Jaksa membeberkan, Fatmawaty yang merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari itu mulanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Fatmawaty juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah yang ditujukan untuk Adriatma dan Asrun. Uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tahun 2014-2017.

Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Fatmawaty tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Namun, dia dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.

Jaksa menilai Fatmawaty telah melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon