Kasus Irwandi Yusuf, KPK Sita Rp 4,3 Miliar

Senin, 8 Oktober 2018 | 19:29 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2018.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjukkan surat perpanjangan masa tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2018. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf sebagai tersangka.

"Sejauh ini, penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).

Diketahui, KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, eks Kombantan GAM itu diduga menerima suap dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan nilai komitmen Rp 1,5 miliar. Suap ini berkaitan dengan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun 2018.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Irwandi selaku Gubernur Aceh 2007-2012 dan orang kepercayaannya Izil Azhar diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad. Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Dalam menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK telah mengantongi sejumlah bukti. Beberapa diantaranya, keterangan saksi-saksi terkait gratifikasi yang diterima Irwandi dan Izil, keterangan saksi ahli, dan rekening koran. Tak hanya itu, KPK juga telah mengantongi catatan pengeluaran keuangan perusahaan, dan bukti elektronik.

"Selain itu, fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sana, disebutkan IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp 14 miliar," kata Febri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon