Rencana Legalisasi Becak di Jakarta Dipertanyakan

Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:48 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Pengemudi becak menunggu penumpang dikawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, 8 Oktober 2018.
Pengemudi becak menunggu penumpang dikawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, 8 Oktober 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Keberadaan becak dan rencana melegalisasi pengoperasian becak di Jakarta mendapat penolakan dari warga Jakarta. Penolakan warga diterima anggota dewan asal Fraksi PDIP saat melakukan reses ke daerah pemilihan (dapil).

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI asal Fraksi PDIP, William Yani mengatakan dari masa reses anggaran kedua dan ketiga, ia mendatangi 28 lokasi di dapilnya. Dalam kesempatan itu, hampir semua warga menolak keberadaan becak.

"Ketika kita ketemu warga, lalu bertanya, apakah anda setuju ada becak di wilayah DKI Jakarta, 99 persen menyatakan tidak setuju. Warganya lho yang menyatakan tidak setuju," kata William Yani di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (16/10).

Bahkan ketika ditanya apakah warga setuju wilayah operasi becak dilokalisir, mereka juga menolak. "Kalau warga tidak setuju, jadi konsep Pemprov DKI untuk melegalisasi becak untuk apa? Karena warga sendiri tidak setuju. Itu yang kami dapatkan dari hasil reses," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Meity Magdalena Ussu. Dari hasil pengamatannya di lapangan, kebanyakan becak beroperasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Tetapi justru warga setempat menolak keberadaan becak di wilayahnya. "Kenapa? Karena rata-rata pengemudi becak itu tinggal diatas becak. Pengemudi becak juga rata-rata sudah tua. Jadi dari hasil reses kami, becak tidak diterima di wilayah Jakarta Utara," kata Meity.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Merry Hotma Sirait menegaskan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan melegalkan becak di Jakarta tanpa ada payung hukum, merupakan kebijakan yang menyesatkan.

Apalagi, sampai saat ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI belum menerima draf revisi Perda Ketertiban Umum (Tibum). "Kami, Bapemperda belum menerima atau merevisi Perda Tibum. Artinya, perda itu masih berlaku, tidak boleh ada becak. Tetapi kenapa sekarang shelter-shelter becak sudah dibangun di Jakarta. Becak sudah beroperasi selama 10 bulan. Ini kebijakan menyesatkan tanpa melindungi rakyat kami. Kami harapkan jangan menipu rakyat dengan menerapkan kebijakan menyesatkan dan menipu," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon