Hadiah untuk Pelapor Korupsi Sebagai Apresiasi Negara
Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:03 WIB
Jakarta - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengemukakan, Peraturan Pemerintah (PP) 43/2018 tentang pelaporan korupsi oleh masyarakat patut diapresiasi dan angkat topi pada pemerintah.
PP itu sebagai upaya pemerintah menghargai dan apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan melaporkan aktor tindak korupsi
"Ini sangat positif. Ini adalah bentuk nyata pak Jokowi dalam memberangus korupsi di negeri ini," kata Pangi, di Jakarta, Senin (15/10).
Ia melihat peran masyarakat (civil society) memang harus benar-benar dilibatkan dan ikut serta memantau dan mengawasi perilaku koruptif. Dengan model ini menjadi tantangan pula bagi pemerintah bahwa tidak boleh ada tebang pilih. Siapa yang melakukan korupsi, masyarakat yang melaporkannya harus direspons dan ditanggapi secara cepat, tanpa melihat jabatan, siapa pun mereka apabila melakukan korupsi harus dihukum seberat beratnya
"Jadi PP tersebut bukti nyata Jokowi memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi. Siapa pun yang dilaporkan dan melaporkan, harus ditindaklanjuti. Jangan ada perlakuan khusus," tegas Pangi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




