DPR Usulkan Dana Saksi di Pemilu 2019 dari APBN

Rabu, 17 Oktober 2018 | 12:14 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Sejumlah pengurus Badan Pemenangan Pemilu dan Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan tingkat provinsi meneriakkan salam perjuangan usai dilantik oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, 27 Agustus 2015
Sejumlah pengurus Badan Pemenangan Pemilu dan Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan tingkat provinsi meneriakkan salam perjuangan usai dilantik oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, 27 Agustus 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisi II DPR kembali mengusulkan agar pembiayaan dana saksi di Pemilu 2019 dianggarkan dari APBN. Usulan ini dalam rangka menjamin kesetaraan antara semua partai politik sehingga mempunyai masing-masing saksi di TPS.

"Saksi ini penting, jangan sampai partai karena nggak mampu sehingga nggak ada saksinya. Maka kami Komisi II sampaikan harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Zainuddin mengatakan, pihaknya belum menghitung besaran dana saksi tersebut. Namun, menurut dia, besaran dana saksi tersebut dicocokkan dengan kondisi keuangan negara dan partai politik akan menyesuaikan. Dia memprediksikan anggaran saksi ini tidak terlalu besar

"Saya kira nggak besar dibandingkan proses demokrasi yang kita akan korbankan. Kalau ada partai yang nggak bisa kirim setengah TPS, siapa yang akan awasi? Itulah biaya demokrasi kita," katanya.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh partai, menurut Zainuddin, dana saksi ini dikelola oleh penyelenggara pemilu. Menurut dia, lembaga yang tepat memegang dana saksi ini adalah Bawaslu karena terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu.

"Menurut kami yang paling cocok Bawaslu karena toh mereka ada saksi bawaslu yang sudah dianggarkan. Tetapi itu nggak boleh masuk ke parpol karena akan rumit pertanggungjawabkan. Biarkan penyelenggara yang kelola itu, dipayungi UU APBN sehingga aman, bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa bahwa saksi parpol, pasangan calon presiden dan wakil presiden dan DPD berbeda dengan pengawas TPS. Saksi untuk peserta pemilu, kata dia adalah representasi dari peserta pemilu untuk mengamankan suara parpol, paslon dan DPD dari kecurangan.

"Nggak bisa, dia (saksi parpol) menjadi representasi parpol. Bawaslu adalah pengawas TPS. Bawaslu menjalankan tugas yang ada. Saksi parpol tentu amankan suara, kalau ada kecurangan,"katanya.

Sebagaimana diketahui, salah satu kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Kemdagri, KPU dan Bawaslu pada Selasa (16/10) adalah mengusulkan dana saksi untuk Pemilu 2019 diambil dari APBN yang ditetapkan dalam UU APBN 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon