Peluru Nyasar DPR Bersarang Sejak Senin

Rabu, 17 Oktober 2018 | 15:14 WIB
FA
FB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: FMB
IAW (32) dan RMY (34), tersangka terkait peristiwa peluru nyasar, yang menerjang kaca jendela ruang kerja anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw dan Bambang Heru Pramono, di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
IAW (32) dan RMY (34), tersangka terkait peristiwa peluru nyasar, yang menerjang kaca jendela ruang kerja anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw dan Bambang Heru Pramono, di Gedung Nusantara 1, Komplek DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Beritasatu Photo/Bayu Marhaenjati)

Jakarta — Mabes Polri memastikan jika peluru yang bersarang di ruangan 1008 yang ditempati anggota Fraksi PD Vivi Sumantri Jayabaya dan ruang 2003 milik anggota DPR F-PAN Totok Dary berasal dari lapangan tembak Senayan.

"Info yang kami dapat dari Polda Metro Jaya itu merupakan sisa dari empat peluru yang ditembakkan sejak Senin (17/10) kemarin. Dari hasil olah TKP kemarin baru ditemukan dua peluru dan hari ini ditemukan lagi dua peluru," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan Rabu (17/10).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni IAW dan RMY. Keduanya merupakan PNS Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Mereka sebelumnya diketahui tak sengaja menembak ruang milik DPR F-Gerindra Brigjen (pur) Wenny Warouw dan anggota F-Golkar Bambang Heri Purnama di gedung DPR Nusantara Senin.

"Jadi langkah Polri tetap melaksanakan olah TKP kemudian peluru yang diambil nanti dibawa ke Labfor supaya identik antara senjata yang digunakan dengan peluru yang ditemukan di TKP," sambungnya.

Artinya tembakan itu bukan tembakan baru, namun tembakan hari Senin. Namun masalahnya peluru itu baru diketahui hari ini setelah pemilik ruangan membuka ruangannya hari ini.

"Jadi itu sisa kemarin. Jadi tolong tetap tenang. Artinya Polda Metro Jaya mampu mengendalikan keamanan di Jakarta. Tersangkanya dua orang, human error," sambungnya.

Saat disinggung jika penembakan dilakukan sniper, Dedi membantah.

"Kita tidak bekerja berdasarkan asumsi. Polisi bekerja berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP dan hasil kajian labfor. Jadi kita tak berandai-andai, tapi kita berdasarkan fakta, olah TKP, saksi dan tersangka," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon