Polisi: Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:20 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Musisi Ahmad Dhani (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 30 April 2018.
Musisi Ahmad Dhani (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 30 April 2018. (Antara/Reno Esnir)

Surabaya - Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.

Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10).

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan kasus pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook.

Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata Frans, pihaknya kemudian menyimpulkan Dhani resmi menjadi tersangka.

"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga," ujar Frans.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon