Hendardi Menduga Ada Upaya Lemahkan KPK
Jumat, 19 Oktober 2018 | 14:55 WIB
Jakarta - Ketua Setara Institute, Hendardi menduga, persoalan-persoalan internal yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan digaungkan ke publik merupakan rangkaian kerja dari elemen tertentu yang bermaksud mengusik keberadaan KPK. Tujuan akhir dari upaya itu dikhawatirkan dapat melemahkan KPK.
"Bisa diduga merupakan rangkaian kerja dari elemen tertentu yang bermaksud mengusik KPK, dan atau terus-menerus mempertentangkan faksi-faksi di tubuh KPK. Ujung dari upaya ini adalah pelemahan KPK," kata Hendardi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/10).
Hendardi menjelaskan, saat ini ada sejumlah faksi yang terjadi di tubuh KPK dan terus disuarakan ke ruang publik. Di antaranya kontroversi pertemuan Deputi Penindakan KPK dengan mantan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, dugaan pelanggaran etik Deputi Pencegahan KPK, termasuk soal dugaan perusakan "buku merah" yang belakangan telah dibantah pimpinan KPK.
Menurut Hendardi, ihwal pertemuan komisioner KPK, pejabat dan pegawai KPK memang diatur secara tegas dalam Peraturan KPK No. 07/2013 tentang perilaku KPK. Namun demikian, sejak kasus pertemuan yang melilit Chandra M. Hamzah, Komisioner KPK periode II dan komisioner lain serta pegawai KPK pada periode itu dengan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, pimpinan KPK atau Komite Etik KPK tidak pernah menyelesaikannya secara tegas.
"Sehingga tidak ada preseden kokoh mengatasi persoalan larangan-larangan pertemuan. Apalagi dalam peraturan KPK, pertemuan juga dibenarkan jika diketahui pimpinan," ujarnya.
Dia berpendapat, relativitas makna pertemuan itulah yang saat ini juga menimpa Deputi Penindakan KPK, meskipun pertemuan itu dilakukan di tempat terbuka dan dalam forum hubungan antar-Muspida Provinsi NTB. Menurutnya, pertemuan di tempat umum atau area publik, seperti pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, acara pernikahan, pusat olah raga, dan lain-lain, yang tidak disengaja merupakan hal yang tidak bisa dihindarkan.
Sementara itu, detail peristiwa yang diduga dilakukan oleh Deputi Pencegahan KPK juga menggambarkan hal serupa, yakni adanya proses penyuaraan kuat oleh elemen dalam tubuh KPK. Amplifikasi peristiwa sangat detail dan teknis yang semestinya menjadi domain penyidik, menunjukkan faksionalisasi dalam organ penyidik KPK.
"Advokasi persoalan-persoalan di tubuh KPK dalam kerangka penguatan KPK adalah kebutuhan kita semua untuk menjaga lembaga ini terus dipercaya rakyat. Tetapi amplifying berlebihan dan membiarkannya menjadi kontroversi jelas disayangkan karena menjadikan KPK rentan dipolitisasi oleh berbagai pihak," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




