Fitra: Dana Kelurahan Tak Perlu Diambil dari Dana Desa
Rabu, 24 Oktober 2018 | 21:31 WIB
Jakarta - Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino menilai, dana kelurahan tidak perlu diambil atau dipotong dari dana desa. Pasalnya, pemotongan dana desa untuk kebutuhan kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa.
"Kami mendorong dana keluruhan tidak perlu diambil dari dana desa karena akan mengganggu stabilitas dana desa," ujar Gulfino, di Jakarta, Rabu (24/10).
Menurut Gulfino, persoalan desa lebih rumit dan sangat kompleks dibandingkan persoalan kelurahan yang berada di kota. Persoalan desa tersebut antara lain, infrastruktur, akses, sumber daya manusia, ekonomi, dan lainnya.
"Sementara persoalan kota termasuk kelurahan lebih pada aspek dampak urbanisasi seperti sanitasi, keamanan, dan persoalan sosial,"katanya.
Dana kelurahan, kata dia, sebenarnya bukan hal baru. Dana ini sudah diatur dalam Pasal 230 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2018 tentang Kecamatan yang mengatakan bahwa dana kelurahan bersumber dari APBD.
"Karena itu, kita mendorong agar dana kelurahan ini dioptimalkan dari APBD melalui Dana Alokasi Umum atau DAU, tidak perlu otak atik dana desa. Atau kalau mau, APBD ditambahkan Rp 3 triliun dari APBN, tetapi bukan dipotong dari dana desa," tandas dia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU Pemda, dana kelurahan harus diperuntukan bagi peningkatan fungsi pelayanan dasar bukan hanya untuk biaya operasional kinerja perangkat kelurahan. Sedangkan Pasal 5 PP 73/2005 tentang Kelurahan, dana kelurahan harus berfungsi untuk pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan.
Dalam PP 17/2018, diatur anggaran kelurahan dialokasikan dari APBD. Untuk daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki desa, alokasinya (dana kelurahan) paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK. Sedangkan, untuk kabupaten/kota yang memiliki desa alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terrendah yang diterima oleh desa di kabupaten kota tersebut.
"Jadi, secara subtansi status desa dengan kelurahan itu berbeda. Kelurahan lebih berfungsi administratif sedangkan pemerintahan desa memiliki otonomi untuk mengatur kebijakan dan anggaran bagi jalannya pembagunan desa," jelas Gulfino.
Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran kelurahan melalui transfer DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 3 triliun atau setiap kelurahan masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp 355 juta. Dana ini rencananya diambil dari dana desa yang saat ini dianggarkan sebesar Rp 73 triliun.
Sesuai dengan Permendagri 56/2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, jumlah Desa dan kelurahan di Indonesia adalah sebanyak 83.184, yang terdiri dari 74.754 Desa dan 8.430 Kelurahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




