Dugaan Korupsi Triliunan Dana KUT Belum Masuk Radar BPK
Senin, 4 Juni 2012 | 14:33 WIB
Berawal dari keinginan pemerintah mengakselerasi sekaligus memperbanyak penyaluran KUT, dari rata-rata Rp 200 miliar pertahun menjadi Rp 7,6 triliun di periode 1998-1999.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum berencana membuat rekomendasi tertentu soal kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Kredit Usaha Tani (KUT) 1998-1999 yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp 1,5 triliun.
Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, sepanjang tiga persyaratan dugaan korupsi dipenuhi, BPK sebenarnya akan selalui siap melaksanakan pemeriksaan demi kebutuhan investigasi.
Syarat yang dimaksud seperti unsur merugikan keuangan negara dan unsur memperkaya diri sendiri. "Belum ada sampai kemungkinan ke sana," kata Ketua BPK, ketika ditemui di Yogyakarta, hari ini.
Permasalahan KUT ini berawal dari keinginan pemerintah untuk mengakselerasi sekaligus memperbanyak penyaluran KUT, dari rata-rata Rp 200 miliar pertahun menjadi Rp 7,6 triliun di periode 1998-1999.
Kredit yang diharapkan dapat membantu kehidupan petani itu lalu diubah dari pola executable menjadi bank sebagai penyalur semata alias pola Chanelling.
Puluhan bank besar nasional ikut serta dalam penyaluran dana itu seperti BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank Bukopin. Penyaluran juga dikerjasamakan dengan ribuan LSM dan Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sesuai Laporan Pemeriksaan BPK Dengan Tujuan Tertentu Berupa Penelitian Atas Tunggakan KUT 1998/1999 yang dilaksanakan tahun 2010, ditemukan realisasi penyaluran KUT dengan pola Channeling selama periode 1 Desember 1998-30 September 1999 sebesar Rp 7,677 triliun. Dari jumlah itu, yang dilunasi hanya sebesar Rp 1,968 triliun dan tunggakan sebesar Rp 5,708 triliun.
Dari tunggakan sebesar Rp 5,708 triliun, ditemukan potensi penyalahgunaan dengan pola ketidaklengkapan dokumen penyaluran KUT di bank pelaksana dengan nilai sebesar Rp 1,539 triliun. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian lainnya sehingga muncul nilai tunggakan lain sebesar Rp 510,225 miliar.
Akan Diputihkan Pemerintah
Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Hatta Radjasa, pada tahun lalu menyatakan Pemerintah akan memutihkan status tunggakan itu alias bersedia menanggungnya. Hal itu dimungkinkan karena memang ada kesepakatan risk sharing sejak awal antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Perum Asuransi Jamkrindo, di mana Pemerintah menanggung 52,25 persen, BI sebesar 42,75 persen, dan Jamkrindo sebesar 5 persen.
Awalnya, pemerintah siap menanggung tunggakan sebesar Rp 5 triliun lebih. Namun dalam laporan hasil audit yang disampaikan bulan lalu, BPK secara tegas menyatakan tunggakan yang ditanggung ketiga pihak hanyalah yang tidak disalahgunakan. Dengan demikian, angkanya adalah total tunggakan Rp 5,708 triliun dikurangi potensi korupsi Rp 1,539 triliun, alias hanya sekitar Rp 3,2 triliun.
Secara umum, Laporan BPK 2010 menilai Program KUT 1998/1999 dengan Pola Channeling mengandung beberapa kelemahan sistem pengendalian manajemen, baik dari segi desain dan implementasinya. Kelemahan itu meliputi kebijakan, organisasi, mekanisme penyaluran dan pelunasan KUT, pelaporan, pendokumentasian, dan pengawasan. Kelemahan tersebut cenderung menjadi penyebab tingginya tunggakan KUT yang mencapai 74,35 persen dari total penyaluran.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum berencana membuat rekomendasi tertentu soal kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Kredit Usaha Tani (KUT) 1998-1999 yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp 1,5 triliun.
Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, sepanjang tiga persyaratan dugaan korupsi dipenuhi, BPK sebenarnya akan selalui siap melaksanakan pemeriksaan demi kebutuhan investigasi.
Syarat yang dimaksud seperti unsur merugikan keuangan negara dan unsur memperkaya diri sendiri. "Belum ada sampai kemungkinan ke sana," kata Ketua BPK, ketika ditemui di Yogyakarta, hari ini.
Permasalahan KUT ini berawal dari keinginan pemerintah untuk mengakselerasi sekaligus memperbanyak penyaluran KUT, dari rata-rata Rp 200 miliar pertahun menjadi Rp 7,6 triliun di periode 1998-1999.
Kredit yang diharapkan dapat membantu kehidupan petani itu lalu diubah dari pola executable menjadi bank sebagai penyalur semata alias pola Chanelling.
Puluhan bank besar nasional ikut serta dalam penyaluran dana itu seperti BRI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank Bukopin. Penyaluran juga dikerjasamakan dengan ribuan LSM dan Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sesuai Laporan Pemeriksaan BPK Dengan Tujuan Tertentu Berupa Penelitian Atas Tunggakan KUT 1998/1999 yang dilaksanakan tahun 2010, ditemukan realisasi penyaluran KUT dengan pola Channeling selama periode 1 Desember 1998-30 September 1999 sebesar Rp 7,677 triliun. Dari jumlah itu, yang dilunasi hanya sebesar Rp 1,968 triliun dan tunggakan sebesar Rp 5,708 triliun.
Dari tunggakan sebesar Rp 5,708 triliun, ditemukan potensi penyalahgunaan dengan pola ketidaklengkapan dokumen penyaluran KUT di bank pelaksana dengan nilai sebesar Rp 1,539 triliun. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian lainnya sehingga muncul nilai tunggakan lain sebesar Rp 510,225 miliar.
Akan Diputihkan Pemerintah
Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Hatta Radjasa, pada tahun lalu menyatakan Pemerintah akan memutihkan status tunggakan itu alias bersedia menanggungnya. Hal itu dimungkinkan karena memang ada kesepakatan risk sharing sejak awal antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Perum Asuransi Jamkrindo, di mana Pemerintah menanggung 52,25 persen, BI sebesar 42,75 persen, dan Jamkrindo sebesar 5 persen.
Awalnya, pemerintah siap menanggung tunggakan sebesar Rp 5 triliun lebih. Namun dalam laporan hasil audit yang disampaikan bulan lalu, BPK secara tegas menyatakan tunggakan yang ditanggung ketiga pihak hanyalah yang tidak disalahgunakan. Dengan demikian, angkanya adalah total tunggakan Rp 5,708 triliun dikurangi potensi korupsi Rp 1,539 triliun, alias hanya sekitar Rp 3,2 triliun.
Secara umum, Laporan BPK 2010 menilai Program KUT 1998/1999 dengan Pola Channeling mengandung beberapa kelemahan sistem pengendalian manajemen, baik dari segi desain dan implementasinya. Kelemahan itu meliputi kebijakan, organisasi, mekanisme penyaluran dan pelunasan KUT, pelaporan, pendokumentasian, dan pengawasan. Kelemahan tersebut cenderung menjadi penyebab tingginya tunggakan KUT yang mencapai 74,35 persen dari total penyaluran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




