Petani Bengkulu Selatan Dapat Izin Garap Hutan Lindung 1.139 Hektare

Rabu, 31 Oktober 2018 | 15:43 WIB
U
JM
Penulis: Usmin | Editor: JEM
Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan. (ist)

Bengkulu - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan petani dua desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menggarap hutan lindung melalui program perhutanan sosial seluas 1.139 hektare.

Kepala Kesatuan Pengawasan Hutan (KPH) Kabupaten Bengkulu Selatan, M Tahat, di Bengkulu, Rabu (31/10), mengatakan izin penggarapan hutan lindung melalui program perhutanan sosial tersebut, diberikan kepada masyarakat Desa Lubuk Resam seluas 200 hektare dan Desa Merabung di Kecamatan Ulu Manna seluas 939 hektare.

Masyarakat dua desa tersebut, selama ini menggarap hutan lindung yang ada di daerah tersebut secara ilegal, tapi sekarang setelah mendapat izin resmi dari Kementerian LHK, mereka boleh menggarap hutan lindung melalui program perhutanan sosial dengan menanam berbagai jenis tanaman keras bernilai ekonomis tinggi.

Selama menggarap hutan lindung tersebut, warga tidak diboleh membuka hutan baru dan hanya menggarap lahan yang sudah mereka kelolah sebelumnya dengan menanam berbagai jenis tanaman keras, seperti kopi dan tanaman perkebunan lainnya bernilai ekonomis tinggi.

Hasil panen dari tamanan yang dikembangkan untuk kesejahteraan mereka dan masyarakat dilarang membuka hutan lindung untuk membuat kebun baru serta menebang kayu yang ada di dalam kawasan hutan tersebut.

"Silakan mereka menggarap hutan lindung, tapi tidak boleh membuka hutan untuk membuat kebun baru dan penebang pohon yang ada. Sebab, mereka kita izinkan menggarap hutan lindung yang sudah mereka buka agar tidak merambah hutan lagi," ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dibolehkan mengelolah berbagai potensi yang ada di dalam kawasan hutan tersebut, seperti air terjun dikekolah menjadi objek wisata, melakukan budidaya lebah, jamur dan potensi lainnya yang bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Silakan masyarakat memanfaatkan potensi yang ada di kawasan hutan tersebut, tapi tidak boleh merusak hutan yang ada di sekitarnya. Jika mereka terbukti merusak hutan maka izin akan dicabut," ujarnya.

Sebab, tujuan dilaksanakan program perhutanan sosial ini untuk menekan kegiatan perambahan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh oknum masyarakat tidak bertanggungjawab di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Jadi, silakan mereka mengembangkan berbagai usaha di kawasan hutan lindung yang dapat meningkatkan perekonomian mereka tanpa merusak kawasan hutan, termasuk menebang pohon kayu yang ada di sekitarnya," ujarnya.

Dengan demikian, kata Tahat laju kerusakan hutan di Kabupaten Bengkulu Selatan dapat diminimalisir sekecil mungkin, sehingga daerah ini akan terhindar dari bencana banjir dan kekeringan di masa mendatang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon