ICW Pertanyakan Putusan MA Soal Calon Anggota DPD

Rabu, 31 Oktober 2018 | 16:49 WIB
YS
AO
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: AO
Gedung MPR/DPR/DPD.
Gedung MPR/DPR/DPD. (Antara)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, sangat aneh jika MA mengabulkan uji materi yang diajukan sejumlah pihak. Menurutnya, kewenangan MA sesuai dengan UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU Pemilu, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

"Untuk kasus yang diajukan, tentu saja MA mesti merujuk kepada Putusan MK Nomor 30/PUU-XVl/2018, yang posisinya sederajat dengan UU," kata Donal di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/10). Adanya pernyataan bahwa uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dikabulkan MA, diakui belum diketahui bunyi amar putusan, bagian mana yang dikabulkan dan apa perintah putusan MA.

"Kami mengkritik cara MA menyampaikan putusan uji materi kepada publik, di mana hanya disampaikan bahwa putusan tersebut dikabulkan, melalui pernyataan singkat. MA sama sekali tidak memberikan penjelasan, bagian mana yang dikabulkan, seperti apa amar putusan, dan apa perintah putusan," ucap Donal.

Pernyataan tersebut, diyakininya akan memberikan contoh buruk terhadap peradilan yang harusnya transparan, jelas, dan memberikan kepastian hukum kepada publik. Jika memang dikabulkan, putusan itu dinilai bukan putusan yang tepat. Sebab, Peraturan KPU terkait dengan syarat pengunduran diri dan pemberhentian sebagai pengurus partai, serta menyatakan pengurus partai yang tidak mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi anggota DPD tidak memenuhi syarat sebagai calon sepenuhnya sesuai Putusan MK 30/FUU-XVI/2018.

"Padahal, batu uji dalam sebuah proses uji materi di Mahkamah Agung adalah UU, yang tentu saja Putusan MK adalah bagian yang wajib untuk diperhatikan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon