ICW Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA
Kamis, 1 November 2018 | 00:42 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengadakan kunjungan ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara. Di antaranya pimpinan MPR, DPR dan DPD.
Terlebih, saat melakukan kunjungan ke Palu, MA sendiri tengah melakukan proses uji materi atau judicial review (JR) terhadap Peraturan KPU 26/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"KY (Komisi Yudisial) seharusnya memeriksa dugaan perkara etik karena ketua MA berangkat ke palu bersama ketua DPD, DPR dan MPR. KY harus menindaklanjuti keberangkatan bersama pimpinan MA dengan pimpinan DPD. Ini untuk menghindari tudingan keputusan MA berbau politik," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/10).
Dijelaskan Donald, pemberitaan kunjungan Hakim MA justru dimuat dalam situs resmi MA itu sendiri. Dalam pemberitaan berjudul "Ketua MA dan Para Pimpinan Lembaga Tiba di Palu" itu sekaligus memuat foto yang berisi keterangan kedatangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Yang Mulia Prof. Dr. Hatta Ali didampingi oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial Yang Mulia Dr. Syarifudin dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Yang Mulia Dr. Sunarto bersama dengan para Pimpinan Lembaga Negara.
Dalam pemberitaan bahkan juga dijelaskan kedatangan Ketua MA tanggal 3 Oktober 2018 dengan menggunakan pesawat jet pribadi "Legacy dan G5". Kunjungan dilakukan dalam rangka peninjauan langsung dan penyaluran bantuan kepada para korban gempa bumi dan tsunami di Palu, Donggala dan sekitarnya.
Tidak lama berselang, Mahkamah Agung (MA) disebut-sebut telah mengabulkan JR terhadap PKPU 26/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dijelaskan Donald, pada Selasa (30/10), melalui juru Bicara MA, Suhadi, mengkonfirmasi bahwa JR yang diajukan terkait dengan larangan pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD, telah dikabulkan MA.
Atas putusan ini, ICW pun menilai, dalam dua bulan terakhir ada dua putusan 'ajaib' yang dikeluarkan MA. Pertama adalah keputusan memperbolehkan mantan koruptor untuk ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) dan kedua adalah putusan yang memperbolehkan pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




