Kemhub Minta Pendampingan 3 Lembaga Aviasi Dunia

Minggu, 4 November 2018 | 15:02 WIB
TD
FB
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: FMB
Tim SAR gabungan melakukan penyelaman saat melakukan mencari kotak hitam (black box) pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 di perairan Tanjung Karawang, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Bagian kotak hitam tersebut saat ini akan diserahkan kepada KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Tim SAR gabungan melakukan penyelaman saat melakukan mencari kotak hitam (black box) pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 di perairan Tanjung Karawang, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Bagian kotak hitam tersebut saat ini akan diserahkan kepada KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta pendampingan tiga lembaga aviasi dunia dalam membenahi aspek keselamatan penerbangan nasional. Ketiga lembaga yang dimaksud, yakni International Civil Aviation Organization (ICAO), Federal Aviation Administration (FAA), dan European Aviation Safety Agency (EASA).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku, telah berkomunikasi dengan ketiga lembaga tersebut dan meminta mereka mendampingi Kemhub dalam melakukan audit keselamatan penerbangan pascakecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP pada 29 Oktober 2018.

"Kami sudah melakukan komunikasi dengan lembaga EU (European Union/EASA), ICAO, dan FAA. Beberapa staf dari lembaga-lembaga itu ada di Indonesia," kata Budi Karya dalam keterangannya, Sabtu (4/11).

Dia meminta jajaran di Kemenhub dan operator penerbangan berkoordinasi secara intensif dengan ketiga lembaga itu, supaya aspek keselamatan penerbangan Indonesia bisa kembali terjamin dan dipercaya dunia sebagaimana kondisi sebelum kecelakaan pesawat Lion Air.

Seperti diketahui, standar keselamatan penerbangan Indonesia sudah diakui oleh FAA, ICAO, dan EASA. FAA menaikkan peringkat standar penerbangan Indonesia dari kategori 2 menjadi kategori 1, ICAO memberikan skor audit keselamatan nasional di atas 80 persen, dan Uni Eropa telah melepas sanksi larangan terhadap Indonesia untuk terbang ke Benua Biru.

"Saya minta para officer baik di Kementerian Perhubungan maupun di operator untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan mereka (ketiga lembaga) agar audit yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu diteruskan dengan improvement apa yang harus dilakukan saat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengutarakan, pascakecelakaan pesawat Lion Air, Kemhub sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 pesawat tipe Boeing 737-MAX 8, yang merupakan tipe pesawat Lion Air PK-LQP. Dari ke-11 armada itu, 10 pesawat dioperasikan Lion Air dan satu pesawat lainnya dioperasikan oleh Garuda Indonesia. Kini, regulator mulai bergerak memeriksa pesawat-pesawat jenis lainnya yang dioperasikan berbagai maskapai nasional.

"Rampcheck untuk yang Boeing 737-MAX 8 sudah kita lakukan. Setelah itu kita intensif lakukan kepada yang lain. Rampcheck itu sebenarnya sudah reguler dilakukan, tetapi yang sekarang ini kita memang lakukan lebih intensif. Jadi contohnya seperti ini, kalau dulu misalnya sebulan sekali, yang akan datang jadi tiga minggu sekali," tutur Menhub.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon