Selewengkan Beras Korban Bencana, Eks Kepala BPBD Bekasi Dijadikan Tersangka
Sabtu, 17 November 2018 | 16:17 WIB
Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi membenarkan telah menahan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi yang diduga menyelewengkan beras untuk bantuan korban bencana pada 2016 dan 2017. Total beras yang diselewengkan seberat 200 ton dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya kami tahan," ujar Kepala Kejari Bekasi, Hermon Dekristo, Sabtu (17/11).
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala BPBD Kota Bekasi berinisial HI, dan dua anak buahnya yakni PS dan AD. Kejari Bekasi hanya menahan PS dan AD di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, sejak 13 November 2018.
Diketahui, tersangka HI dan PS berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan AD berstatus pegawai harian lepas.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, modus operandi para pegawai BPBD Kota Bekasi adalah mengajukan permohonan cadangan beras pemerintah kepada Bulog Subdivisi Regional Karawang dengan surat penetapan status Siaga Darurat 2016 dan 2017. Tak lupa mereka menyertakan surat penetapan status Siaga Darurat yang telah ditandatangani Wali Kota Bekasi.
Kemudian, Bulog mengeluarkan surat perintah penyerahan barang dan mengeluarkan beras sebanyak 100 ton dari gudang Bulog pada 2016. Tahun berikutnya, pegawai ini juga melakukan modus oprandi yang sama di tahun 2016 dan mendapat penyerahan bantuan beras sebayak 100 ton.
Hasil penyelidikan mendapati, dari 100 ton beras yang dikeluarkan Bulog, hanya 13.425 kilogram beras disalurkan kepada korban bencana banjir. Sisanya, dijual para tersangka dan uangnya digunakan untuk kepentingan para tersangka. Begitu juga di tahun 2017, sisa beras Bulog yang tidak disalurkan kepada korban bencana, kemudian dijual para tersangka untuk kepentingan diri sendiri.
Saat penyidikan terungkap, tanda tangan Wali Kota Bekasi dipalsukan para tersangka dengan cara menduplikasi tanda tangan menggunakan mesin scanner.
Kejari Bekasi juga telah menggeledah kantor Subdivisi Regional Karawang-Bekasi yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
"Total beras yang diduga diselewengkan 200 ton dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyerahkan kasus ini untuk diproses secara hukum.
"Ini kan proses hukum. Biarkan saja semua ini berjalan. Yang namanya, menyeleweng, pasti kan pimpinan tidak tahu," ujar Rahmat Effendi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu pemberitahuan terkait kasus ini dari pihak Kejari Bekasi. Setelah itu, baru mengambil langkah berikutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




