Kejari Mataram Tunda Pelaksanaan Hukuman Nuril
Rabu, 21 November 2018 | 17:40 WIB
Mataram - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menunda pelaksaan hukuman Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya demi hukum, kemanusiaan dan keadilan," ujarnya saat ditemui di kantornya di Mataram, Rabu (21/11).
Ia menegaskan pihaknya sangat menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunda eksekusi terhadap terdakwa Baiq Nuril Maknun, meski secara fisik pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Salinan penundaan kita belum terima dari MA. Tapi meski tanpa itu tidak juga jadi masalah," ujarnya.
Menurut dia, putusan penundaan tersebut tidak hanya kepada Baiq Nuril, tapi juga penegakan hukum bagi semuanya yang sudah diputus proses oleh MA.
"Jadi semua ini untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan Ibu Nuril tapi juga kejaksaan," katanya.
Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan menghebohkan media sosial, karena Nuril yang dinilai sedang membela martabatnya justru dihukum penjara oleh MA. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
MA menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




