Soal Putusan OSO, Penyelenggara Pemilu Harus Solid

Rabu, 21 November 2018 | 22:31 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman (tengah), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu 18 Februari 2018.
komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman (tengah), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu 18 Februari 2018. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas meminta penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mempunyai pemahaman yang sama dalam memandang putusan lembaga peradilan terkait gugutan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Sigit, ketiga lembaga harus solid.

"KPU, Bawaslu dan DKPP harus mempunyai pemahaman yang sama. Mereka harus solid dulu," kata Sigit, di Kantor Network for Democracy and electoral Integrity (Netgrit), Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta, Rabu (21/11).

Dalam konteks itu, kata sigit, sebaikanya KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan pertemuan tripartit untuk meyamakan pemahaman soal tiga putusan yang terkait pencalonan DPD khususnya OSO. Pasalnya, langkah KPU dalam mengeksekusi tiga putusan tersebut berpotensi digugat.

"Berarti mereka perlu rapat tripartit dulu, agar ada satu pemahaman," katanya.

Bisa saja, kata Sigit, KPU mengambil langkah mengikuti putusan MK soal pencalonan DPD. Sementara, Bawaslu mengikuti putusan MA atau PTUN. "Jika begitu kasus, keputusan KPU bisa berbahaya," ungkap Direktur Eksekutif Netgrit itu.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, idealnya KPU menjalankan putusan MK karena MK adalah penafsir tertinggi terhadap Undang-Undang dan tidak menjadi preseden buruk bagi putusan MK selanjutnya.

"Kalau (kasus OSO) itu diberi ruang, akan menyebabkan degradasi karena membuka peluang lembaga-lembaga lain tidak menghormati putusan MK,"katanya.

Sebagaimana diketahui, terdapat tiga putusan lembaga peradilan yang saling terkait soal pencalonan OSO yang menjadi DPD. Pertama, putusan MK yang menguji norma "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. MK menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai "pekerjaan", sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Dengan demikian, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, menegaskan soal larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI. Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

KPU menindaklanjuti putusan MK dengan mengubah PKPU 14/2018 tentang Pencalonan DPD dengan memasukan norma baru yang sudah diputuskan MK. Nomor baru ini diatur dalam Pasal 60 A PKPU 26/2018 Tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD.

Kemudian, OSO melakukan uji materi Pasal 60 A PKPU 26/ 2018 ke Mahkamah Agung (MA), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD dan jika mencalonkan diri, maka harus menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol sebelum penetapan DCT. MA akhirnya mengabulkan uji materi OSO.

Dalam Putusan MA tersebut menyebutkan ketentuan Pasal 60 A PKPU 26/2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

MA juga menyatakan ketentuan Pasal 60A PKPU itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal lenyelenggaraan pemilu tahun 2019 berdasarkan PKPU 7/2017.

Bersamaan dengan itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua DPD OSO atas Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Keputusan KPU tertanggal 20 September 2018 itu tidak memasukkan nama OSO dalam DCT Anggota DPD.

Dalam putusan PTUN, Majelis memerintah KPU membatalkan dan mencabut keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU juga diperintahkan menerbitkan keputusan baru yang memasukan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon