Jakpro Akan Kelola Tiga Pulau Reklamasi

Sabtu, 24 November 2018 | 10:27 WIB
LT
IC
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: CAH
Pekerja beraktivitas di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, 23 November 2018.
Pekerja beraktivitas di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta, 23 November 2018. (Antara/Aprilio Akbar)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi, yakni Pulau C, D dan E kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penunjukan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 120 tahun 2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro Dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah memerintahkan PT Jakpro untuk menyusun rencana pengelolaan tanah hasil reklamasi di pantai utara Jakarta, termasuk pengelolaan lahan di tiga pulau reklamasi. Diharapkannya, rencana pengelolaan tersebut sudah diserahkan sebelum tugas tersebut dilaksanakan.

"Kami menugaskan kepada Jakpro untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu, kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana pengelolaan lahan reklamasi, kemudian presentasikan ke pemerintah. Baru disitu kami akan putuskan kegiatan apa yang akan dilakukan di pulau reklamasi," kata Anies seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara PT MRT Jakarta dan PT Transjakarta di kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Karena PT Jakpro belum memaparkan rencananya, maka Anies masih belum mau menjelaskan garis besar dari perencanaan pengelolaan lahan reklamasi tersebut.

"Gini, sederhananya, ini ada lahan, seperti halnya lahan-lahan lain, Pemprov DKI menugaskan BUMD buat rencana pengelolaan atas lahan itu. Sesudah bikin rencana, baru kami tentukan. Kan saya enggak menentukan, karena kita punya panduan rancang kotanya, nanti ada," terangnya.

Nantinya, pengelolaan lahan pulau reklamasi ini akan diselaraskan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang baru. "Nanti 2019, kami punya Perda RTRW. Baru disitu jalannya in line. Jadi mengelola pulaunya bukan selera satu atau dua orang. Tetapi disiapkan satu dua institusinya dengan baik," tuturnya.

Dengan menyerahkan pengelolaan lahan pulau reklamasi ke Jakpro, Anies menyatakan tidak khawatir akan timbul masalah hukum.

Anies menyebut tidak mengkhawatirkan timbulnya masalah hukum dari pengelolaan pulau oleh PT Jakpro. Pasalnya, selama ini, hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang pulau tersebut.

"Nanti kalau rencananya sudah jadi dari Jakpro. Setelah jadi perencanaan itu, baru kami bicara semuanya. Nanti saya akan ceritakan (soal masalah hukum). Saya jelaskan lengkapnya. Sekarang belum ada. Jadi enggak usah spekulasi dulu," ungkapnya.

Ia sendiri membantah kabar adanya pembukaan segel ratusan bangunan di Pulau C dan D yang sedianya dilakukan kemarin pagi. "Tidak ada itu," tegasnya.

Bila nanti akan timbul gugatan, Anies menyatakan semua keputusan pemerintah daerah bisa digugat. "Oh sebenarnya, semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon