Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani

Kamis, 29 November 2018 | 10:32 WIB
BH
IC
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: CAH
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017. (Antara/Agus Bebeng)

Depok - Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok belum menerima salinan putusan yang menetapkan Buni Yani bersalah. Sehingga Kejari Depok belum bisa menjalankan putusan.

Terkait hal ini, Kepala Kejari Kota Depok Sufari menyatakan, masih menunggu salinan putusan kasasi MA. Setelah salinan putusan diterima, ia mengaku akan langsung mengeksekusi Buni Yani.

"Tapi kami masih menunggu putusan salinan kasasi MA. Vonis belum kami terima," ujar Sufari di Depok, Jawa Barat, Kamis (29/11).

Sufari menegaskan, MA sebelumnya menyatakan akan segera mengirim petikan putusan ke Pengadilan Negeri Bandung dan Kejaksaan Negeri Depok. Dari sini, jaksa akan mengeksekusi Buni Yani sesuai putusan hukuman.

"Kami menjalankan putusan sesuai aturan, dan aturannya demikian," tutur Sufari.

Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. "Kami dalami, sikapi setelah menerima salinan putusan," singkat Aldwin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon