Hotman Sarankan Keluarga Korban Lion Air Tetap Lakukan Gugatan
Kamis, 29 November 2018 | 10:37 WIB
Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta agar keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 PK-LQP untuk tidak menandatangani surat peryataan tidak menggugat pihak Lion Air.
Hal itu ia sampaikan saat mendatangkan dua pengacara asal Chicago Amerika Serikat dari kantor hukum Ribbeck Law (kuasa hukum korban Lion Air yang menggugat Boeing) dalam konferensi pers di di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11).
Hotman menjelaskan, Lion Air bertindak tidak adil karena hanya akan memberikan santunan kepada keluarga korban PK-LQP sebesar Rp 1,35 miliar jika tidak akan menuntut pihak Lion Air. "Padahal kalau kita mengajukan gugatan di tempat produsen pesawat Boeing di Amerika, maka satu keluarga korban bisa mendapatkan US$ 5-10 juta karena kelalaian maskapai dan pemasok sparepart pesawat itu," ujar Hotman kepada awak media.
Ia menyarankan agar seluruh keluarga korban penumpang Lion bersatu dan kompak dalam menggugat pihak Lion Air serta Boeing produsen pesawat terbang asal Amerika Serikat itu.
Dalam kesempatan itu, ada enam keluarga korban yang hadir, termasuk keluarga korban pramugari Lion Air bernama Cynthia. "Dua pengacara yang kita datangkan ini sudah melakukan gugatan kepada pihak Boeing di Pengadilan Illinois Chicago. Pihak hakim di pengadilan Amerika Serikat sendiri tidak bergantung sepenuhnya pada proses hukum di Indonesia," jelas Hotman.
Hotman merasa bahwa keluarga korban seharusnya tetap diperbolehkan melakukan tuntutan kepada pihak Boeing meski sudah mendapatkan santunan Rp 1,35 miliar dari pihak maskapai Lion Air.
"Sebagian besar keluarga ini dari keluarga menengah ke bawah. Tapi saya minta mereka jangan dengan mudahnya menandatangani surat untuk tidak menggugat pihak Lion Air. Karena santunan Rp 1,35 miliar itu sebenarnya memang santunan normal dan wajib dari pihak maskapai. Saya akan kawal para keluarga korban yang mau menggugat ke pihak Boeing sampai selesai," tegas Hotman.
Sementara salah satu keluarga korban Ramli Abdullah yang merupakan mertua Dollar yang berprofesi sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung mengaku hingga kini belum mendapatkan santunan dari pihak Lion Air.
"Setelah pertemuan dengan pak Hotman Paris, saya akan bertemu dengan forum keluarga korban Lion Air, apakah akan menandatangani surat pernyataan tidak menggugat Lion Air atau akan turut menggugat ke Boeing," kata Ramli.
Ia dalam waktu dekat akan pergi ke Bangka ada tahlilan 40 hari meninggalnya korban Dollar. "Kita semua juga bingung mau terima atau melanjutkan penuntutan. Berkas-berkas dokumen yang disyaratkan Lion Air untuk mendapatkan santunan Rp 1,35 miliar juga belum kita siapkan," tambahnya.
Sementara pengacara dari Ribbeck Law, Manuel Bon Ribbeck menyebutkan sidang pertama akan dilakukan di Chicago pada 17 Januari 2019 mendatang. Ia meminta seluruh keluarga korban untuk bersatu dan satu suara dalam menggugat pihak-pihak terkait yang lalai dalam kecelakaan pesawat naas rute Jakarta-Pangkal Pinang itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




