Setara Institute: Aplikasi Pakem Merupakan Inisiatif Buruk
Kamis, 29 November 2018 | 21:40 WIB
Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili menilai aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) dikenal dengan aplikasi Smart Pakem yang telah diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu merupakan inisiatif yang buruk. Halili menyebutkan tiga alasannya.
"Aplikasi itu inisiatif yang buruk karena pertama, aplikasi itu justru memfasilitasi kelompok intoleran untuk mengeksklusi aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat, khususnya dari kalangan agama lokal dan gerakan keagamaan baru atau new religious movement," ujar Halili di Jakarta, Kamis (29/11).
Kedua, kata Halili, aplikasi tersebut akan semakin menciptakan pembelahan konfliktual di tengah-tengah masyarakat. Menurut dia, aplikasi Pakem ini akan menstimulasi pembelahan sosial keagamaan.
"Ketiga, aplikasi tersebut akan semakin memperbesar ruang viktimisasi atas minoritas, baik oleh aparat negara maupun aktor-aktor non-negara," katanya.
Sementara Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, sudah aplikasi Pakem dicabut termasuk Bakorpakem, badan koordinasi pengawas aliran kepercayaan masyarakat. Menurut Bonar, aplikasi dan Bakorpakem tersebut merupakan perpanjangan tangan negara yang terlalu jauh mengurus hak privat seseorang yang dilindungi oleh konstitusi, yaitu beragama dan berkeyakin secara merdeka.
"Negara berkewajiban untuk melindungi hak setiap warga negara untuk bebas menjalankan keyakinannya. Negara tidak bisa menentukan dan mengintervensi mana agama atau kepercayaan yang sesat dan menyimpang," tutur Bonar.
Dia menilai, sikap sejumlah LSM dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menolak aplikasi tersebut menunjukkan penghargaan mereka terhadap hak keyakinan setiap warga negara. Mereka juga tidak menginginkan negara melakukan intervensi terlalu jauh dalam soal keyakinan dan tafsir keagamaan mana yang benar dan tidak benar.
"Posisi yang sebetulnya juga sama dengan apa yang telah lama disuarakan oleh Setara Institute," katanya.
Setelah diluncurkan oleh Kejati DKI Jakarta, Aplikasi Pakem menuai penolakan di masyarakat. Antara lain Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menganggap pengunaan aplikasi yang dilengkapi fitur diantaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan harus ditolak.
Bahkan, YLBHI dan Partai yang dipimpin Grace Natalie itu secara terang-terangan meminta pembatalan aplikasi itu karena berpotensi memicu peningkatan konflik di tengah masyarakat dan berdampak tindakan persekusi di masyarakat
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




