Polisi Belum Terima Laporan Jual Beli Blangko E-KTP
Jumat, 7 Desember 2018 | 17:29 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait dugaan jual-beli blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) secara daring.
"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan e-KTP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (7/12).
Argo menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga belum menerima laporan terkait penjualan blangko KTP elektronik secara daring dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
"Nanti kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari temuan tersebut," ucap Argo.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya menangapi aduan penjualan blangko KTP elektronik pada 4 Desember 2018.
Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blangko KTP elektronik dilakukan oknum NI berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Bahtiar menuturkan pihaknya telah melaporkan dugan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri blangko e-KTP, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko e-KTP diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




