Antisipasi Musim Hujan, Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran

Sabtu, 8 Desember 2018 | 16:52 WIB
BH
FH
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: FER
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meninjau lokasi longsor di wilayah Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (12/11/2018)
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat meninjau lokasi longsor di wilayah Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (12/11/2018) (Suara Pembaruan/Bhakti Hariani)

Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/Pemberitahuan tentang kewaspadaan menghadapi musim penghujan di Kota Depok.

Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2012 tentang penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Danau (GSD) serta Peraturan Walikota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang penetapan dan persyaratan jarak bebas bangunan dan pemanfaatan pada daerah sempadan dalam.

"Warga harus berhati-hati dan waspada dalam menghadapi cuaca musim penghujan ini. Saya instruksikan kepada camat dan lurah se-Kota Depok agar melaksanakan imbauan ini, dan mewaspadai bencana alam," ujar Idris di Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/12).

Idris menambahkan, instruksi tersebut diharapkan langsung disampaikan kepada masyarakat, untuk mewaspadai potensi bencana alam di musim penghujan. Diperlukan juga pengamatan fenomena alam, seperti tebing berubah, daun pintu dan jendela mulai susah dibuka dan ditutup yang menandakan posisi bangunan telah bergeser, atau pun ada pergerakan tanah.

"Kami harap inventarisasi titik rawan banjir dan longsor di setiap kecamatan dan kelurahan, kepada camat dan lurah untuk membuat rencana tindakan penanganannya," tambahnya.

Adapun wilayah titik rawan banjir dan longsor juga menjadi usulan prioritas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2019.

"Hal yang perlu diinventarisir juga adalah bangunan yang melanggar GSS. Sosialisasikan juga perihal risiko akibat banjir dan longsor di kawasan itu," tutur Idris.

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan, bangunan tidak boleh berada di GSS. Sedangkan fasilitas yang diperkenankan berada di GSS hanyalah meliputi prasarana sumber daya air, jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.

"Camat dan lurah harus menggerakan seluruh elemen melakukan kerja bakti, membersihkan saluran dari sampah, merapikan saluran kecil di pemukiman dan perumahan warga," tuturnya.

Idris juga mengimbau pentingnya kerja sama antar dinas terkait untuk mengantisipasi bencana alam. Adapun dinas terkait untuk menangani bencana alam diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan juga Palang Merah Indonesia Kota Depok.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon