Dirjen Pajak Klaim Penangkapan Tomy Info dari Internal
Kamis, 7 Juni 2012 | 17:49 WIB
Itu informasi dari DJP. Bukan kali ini saja, yang lalu juga sudah pernah.
Dirjen Pajak mengklaim penangkapan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jatim, Tomy Hendratno didasarkan dari informasi Direktorat Kepatutan Internal Transparansi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak (Kitsda).
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Kantor KPK, hari ini. "Itu informasi dari DJP. Bukan kali ini saja, yang lalu juga sudah pernah," kata Fuad.
Fuad mengatakan, instansinya dengan KPK sudah menjalin kerja sama berupa berbagi informasi terkait penyelewenangan pajak. "Bisa dari kita maupun KPK, kalau ada kita olah karena data Wajib Pajak ada di kita, kita berikan semua kepada KPK informasi itu," kata Fuad.
Kitsda, kata Fuad, dibentuk untuk mensukseskan reformasi birokarasi yang digalakkan oleh pemerintah guna melakukan pengawasan terhadap penyimpangan kegiatan perpajakan.
Hari ini, KPK menetapkan, James dan Tomy sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 12 Huruf a dan Huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Satu orang berinisial HA yang ikut tertangkap tidak ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dibebaskan.
KPK menangkap tangan Tomy Hendratno dan pengusaha bernama James Gunardjo, kemarin. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Dirjen Pajak mengklaim penangkapan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jatim, Tomy Hendratno didasarkan dari informasi Direktorat Kepatutan Internal Transparansi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak (Kitsda).
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di Kantor KPK, hari ini. "Itu informasi dari DJP. Bukan kali ini saja, yang lalu juga sudah pernah," kata Fuad.
Fuad mengatakan, instansinya dengan KPK sudah menjalin kerja sama berupa berbagi informasi terkait penyelewenangan pajak. "Bisa dari kita maupun KPK, kalau ada kita olah karena data Wajib Pajak ada di kita, kita berikan semua kepada KPK informasi itu," kata Fuad.
Kitsda, kata Fuad, dibentuk untuk mensukseskan reformasi birokarasi yang digalakkan oleh pemerintah guna melakukan pengawasan terhadap penyimpangan kegiatan perpajakan.
Hari ini, KPK menetapkan, James dan Tomy sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 12 Huruf a dan Huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Satu orang berinisial HA yang ikut tertangkap tidak ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dibebaskan.
KPK menangkap tangan Tomy Hendratno dan pengusaha bernama James Gunardjo, kemarin. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




