Dirjen Pajak Bebas Tugaskan Tomy

Kamis, 7 Juni 2012 | 18:09 WIB
RD
B
Penulis: Rizky Amelia/ Angelina Donna | Editor: B1
Direktur Jederal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Fuad Rahmani. FOTO: ANTARA
Direktur Jederal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Fuad Rahmani. FOTO: ANTARA
Pemecatan Tomy sebagai PNS masih menunggu proses selanjutnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmani membebastugaskan Kepala Seksi  Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur Tomy Hendratno.

Hal itu dikatakan Fuad dalam konferensi pers yang digelar di KPK terkait pengumuman tersangka kasus penyuapan Kepala Seksi  Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa  Timur oleh pengusaha bernama James Gunardjo B yang diduga berkaitan  dengan PT Bhakti Investama.

"Karena dia pejabat di eselon 4, pengangkatan SK  (Surat Keputusan) dari dirjen, kami sebagai dirjen bisa mencabut. Dia  dibebaskan dari jabatannya," kata Fuad di kantor KPK, hari ini.

Menurutnya, pihaknya belum akan memecat Tomy karena masih menunggu proses selanjutnya dari penanganan perkara ini. "Untuk selanjutnya apakah dipecat sebagai PNS, ada proses lebih lanjut," kata Tomy.

Hari ini KPK menetapkan James dan Tomy sebagai  tersangka. Keduanya diduga telah melanggar  pasal 5 dan atau pasal 12  huruf a dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang  No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu orang berinisial HA, yang ikut tertangkap tidak ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dibebaskan. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.

Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa  uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan  berjumlah lebih dari Rp280 juta.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon