Dirjen Pajak Bebas Tugaskan Tomy
Kamis, 7 Juni 2012 | 18:09 WIB
Pemecatan Tomy sebagai PNS masih menunggu proses selanjutnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmani membebastugaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur Tomy Hendratno.
Hal itu dikatakan Fuad dalam konferensi pers yang digelar di KPK terkait pengumuman tersangka kasus penyuapan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur oleh pengusaha bernama James Gunardjo B yang diduga berkaitan dengan PT Bhakti Investama.
"Karena dia pejabat di eselon 4, pengangkatan SK (Surat Keputusan) dari dirjen, kami sebagai dirjen bisa mencabut. Dia dibebaskan dari jabatannya," kata Fuad di kantor KPK, hari ini.
Menurutnya, pihaknya belum akan memecat Tomy karena masih menunggu proses selanjutnya dari penanganan perkara ini. "Untuk selanjutnya apakah dipecat sebagai PNS, ada proses lebih lanjut," kata Tomy.
Hari ini KPK menetapkan James dan Tomy sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satu orang berinisial HA, yang ikut tertangkap tidak ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dibebaskan. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmani membebastugaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur Tomy Hendratno.
Hal itu dikatakan Fuad dalam konferensi pers yang digelar di KPK terkait pengumuman tersangka kasus penyuapan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur oleh pengusaha bernama James Gunardjo B yang diduga berkaitan dengan PT Bhakti Investama.
"Karena dia pejabat di eselon 4, pengangkatan SK (Surat Keputusan) dari dirjen, kami sebagai dirjen bisa mencabut. Dia dibebaskan dari jabatannya," kata Fuad di kantor KPK, hari ini.
Menurutnya, pihaknya belum akan memecat Tomy karena masih menunggu proses selanjutnya dari penanganan perkara ini. "Untuk selanjutnya apakah dipecat sebagai PNS, ada proses lebih lanjut," kata Tomy.
Hari ini KPK menetapkan James dan Tomy sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melanggar pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satu orang berinisial HA, yang ikut tertangkap tidak ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dibebaskan. Selain Tomy dan James, KPK turut pula menangkap seorang pria yang diduga memiliki hubungan saudara dengan Tomy.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak.
Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




