Tilang Elektronik, Melanggar 2 Kali Tetap Diberi Sanksi
Selasa, 11 Desember 2018 | 11:05 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah memberlakukan penindakan tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas, di Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin, Jakarta Pusat, sejak 1 November 2018. Apabila pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran pada titik satu, kemudian melanggar lagi di titik lain, maka akan kena tilang sebanyak dua kali.
"Prinsip tetap kena tilang. Ya double (tilang). Tapi selama ini belum pernah terjadi (melanggar dua kali)," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (11/12).
Dikatakan, berdasarkan catatan kamera ETLE telah mengcapture 4.537 pelanggar dalam kurun waktu 39 hari, sejak tanggal 1 November hingga 9 Desember 2018 kemarin.
"Pelanggar yang telah terkonfirmasi sebanyak 2.797, kemudian pelanggar yang telah mengonfirmasi kembali berjumlah 717," ungkapnya.
Ia menambahkan, jumlah pelangar yang telah melakukan pembayaran sebanyak 451 orang. "Pelanggar yang telah mendapatkan amar putusan (vonis tilang) dari pengadilan berjumlah 487. Sementara, kendaraan yang nomor polisinya diblokir (karena belum bayar denda tilang) sebanyak 193," katanya.
Sebelumnya diketahui, pelanggar yang tercapture kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor handphone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan 3 hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaraan itu.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran ETLE melalu bank BRI. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




