Dua Tersangka Kasus Pajak Ditahan Di Lokasi Berbeda

Kamis, 7 Juni 2012 | 22:31 WIB
RN
B
Penulis: Rizky Amelia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP. (Antarafoto)
TH ditahan di Polda dan JGB di Polres Jaksel untuk 20 hari ke depan.

Dua orang tersangka kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditahan di lokasi yang berbeda.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur, Tomy Hendratno ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan, James Gunardjo B di Polres Jakarta Selatan.

"TH ditahan di Polda dan JGB di Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Johan di Kantor KPK, hari ini.

Hari ini, KPK menetapkan James dan Tomy sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 12 Huruf a dan Huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu orang berinisial HA yang ikut tertangkap tidak ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian dibebaskan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/6) sekitar pukul 14.20 WIB, di rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon