Masyarakat Diminta Tidak Berpolemik Soal Dana Lumpur Lapindo

Jumat, 8 Juni 2012 | 00:28 WIB
MH
WP
Telah keluarnya keputusan Pemerintah dan DPR soal Dana Lumpur Lapindo diminta agar tidak di polemikan.

Anggota Komisi VII DPR, Bambang Wuryanto, meminta agar publik tak mempolemikkan soal digunakannya anggaran negara untuk proses penanggulangan dampak lumpur Sidoarjo.

Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan yang terpenting saat ini adalah bagaimana upaya menyelamatkan warga yang terkena dampak bencana lumpur Sidoarjo.
 
Menurut bekas anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) itu, hal itu sesuai dengan rekomendasi tim yang menyatakan bahwa pemerintah perlu menangani upaya relokasi infrastruktur yang terkena dampak luapan lumpur panas.

"Relokasi itu bertujuan menggantikan infrastruktur lama yang tidak lagi bisa dipakai akibat terendam lumpur Sidoarjo. Tentu butuh biaya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (7/6).
 
Dia melanjutkan bahwa proses relokasi yang menggunakan anggaran negara itu akan menyelematkan korban lumpur yang masuk dalam peta terdampak. Selain itu, juga diarahkan sebagai upaya penggantian fasilitas milik para korban di dalam peta terdampak.

"Itu mengikuti ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden dan itu menjadi kewajiban PT.Lapindo Brantas," kata Bambang.

Sebelumnya, tiga warga negara menggugat Pasal 18 UU nomor 4 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 yang mengatur upaya penanggulangan lumpur Lapindo.

Ketiga pemohon tersebut adalah Tjuk K.Sukiadi, Purnawirawan Marinir Suharto, dan Ali Akbar. inti gugatan mereka menyangkut penggunaan dana negara yang disahkan DPR untuk pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak semburan lumpur Lapindo.

]Mereka merasa warga negara pembayar pajak telah dirugikan karena seharusnya uang hasil pajak untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk korporasi tertentu.

Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Khusairi, menilai tak seharusnya para penggugat memiliki penilaian seakan uang negara digunakan untuk kepentingan perusahaan milik Keluarga Bakrie. Sebab keluarga Bakrie sendiri telah melakukan pelunasan sebagian proses jual-beli tanah milik warga.

"Walau tak ada putusan hukum yang memaksa, namun mereka mau melakukan pelunasan pembayaran. Seharusnya ini dipahami dan diapresiasi," kata Khusairi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/6).

Berdasarkan data BPLS, Keluarga Bakrie telah melakukan pembayaran jual-beli tanah, rumah, dan dan sawah yang terkena dampak, 10 kali lipat dari harga pasar. Dari 13 ribu berkas tanah, rumah, atau sawah, masih tersisa sekitar 4 ribu berkas lagi yang secara bertahap akan segera dilaksanakan skema jual belinya. Dana yang telah dihabiskan untuk proses ini lebih dari Rp 7 triliun.

Dari komitmen yang telah direaliasasi itu kata Khusairi, menunjukkan kseriusan akan komitmen keluarga Bakrie.

"Ada iktikad baik yang diperlihatkan oleh Bapak Nirwan Bakrie selaku perwakilan keluarga Bakrie. BPLS berharap inii bisa terus terjaga dan terealisasi," kata Khusairi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon