Ini Pemicu Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Jumat, 14 Desember 2018 | 21:31 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya, mengungkap kronologi kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI atas nama Kapten AL Komarudin dan Pratu Rivonanda, di pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/2).
Pemicunya karena pelaku tidak senang ditegur korban, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan. Korban sendiri melakukan peneguran karena kepalanya terbentur stang pada saat pelaku menggeser posisi sepeda motor di parkiran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika korban Komarudin bersama dengan anaknya mengendarai sepeda motor. Kemudian, di tengah jalan anaknya memberitahu kalau knalpotnya mengeluarkan asap hitam-mengepul-.
"Tentunya, dengan keluarnya asap warna hitam itu berarti ada masalah di motor, sehingga korban kemudian mencari tempat untuk memeriksa," ujar Argo, Jumat (14/12).
Sejurus kemudian, korban berhenti di parkiran pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. "Selanjutnya, korban ini melihat knalpot kenapa kok berasap. Jadi posisinya jongkok. Kemudian ada juru parkir (tersangka HP) yang ada di sampingnya memperbaiki posisi motor, dan pada saat memperbaiki itu stangnya mengenai kepala dari pada korban Kapten Komarudin," ungkapnya.
Ia menyampaikan, korban kemudian menegur pelaku HP. Tapi, tersangka tidak terima dan akhirnya terjadi adu mulut. "Korban menanyakan kepada juru parkir tadi yang inisialnya HP, kenapa (tidak hati-hati menggeser motor-Red)? Akhirnya terjadilah suatu percekcokan di situ," katanya.
Menurutnya, teman-teman pelaku yang melihat peristiwa itu kemudian menghampiri korban, selanjutnya terjadi pengeroyokan. Pada saat kejadian, korban Pratu Rivonanda melintas dan mencoba melerai. "Tetapi pada saat dia melerai, dia juga kena pukulan, didorong juga sama pelaku. Akhirnya, Pratu Rivonanda membawa Kapten Komarudin dan anaknya menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Pasca-kejadian, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan berinisial AP, HP, IH, RS, dan D. Tersangka AP ditangkap di rumahnya di bilangan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12) pagi. Selanjutnya, polisi kembali menangkap tersangka HP di kawasan Ciracas, malam harinya.
"Kemudian, hari Kamis tanggal 13 Desember, tim gabungan menangkap tersangka IH dan SR (pasangan suami-istri), di daerah Depok, sekitar pukul 13.30 WIB. Lalu, kami kembangkan kembali dan berhasil menangkap tersangka D, pukul 21.00. Tersangka D itu sempat kabur ke Sukabumi, ke rumah orangtuanya, kemudian yang bersangkutan kembali ke Jakarta. Berdasarkan informasi, dia sering nongkrong di daerah Cawang sehingga penyidik menangkapnya di sana," jelasnya.
Peran Pelaku Pengeroyokan
Argo menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan itu. "Tersangka AP alias B itu yang memegang korban sehingga tidak bisa bergerak. Itu memegangnya dari belakang sehingga korban tidak bisa bergerak. Ketika tangan korban dipegang, otomatis pelaku lainnya bisa memukul. Kemudian, tersangka HP alias E, itu mendodong korban di bagian dadanya," katanya.
Ia melanjutkan, tersangka D berperan menarik korban Komarudin, dan juga memukul Rivo. "Kemudian yang keempat adalah tersangka IH alias I, ini sama juga ikut melakukan pemukulan. Pada saat dilerai dia ikut memukul, mendorong sama dengan tersangka kelima yaitu SR alias S, seorang perempuan 25 tahun, ini juga sama melakukan pemukulan terhadap korban."
Argo mengungkapkan, sesuai janji Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, penyidik menangkap kelima tersangka dalam kurun waktu dua hari. "Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




