Kapendam Jaya: Pidana Militer Lebih Berat
Jumat, 14 Desember 2018 | 21:46 WIBJakarta - Kodam Jaya bersama POM AU, POM AL, POM AD, dan Polda Metro Jaya sedang melakukan investigasi terkait siapa pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Apabila ada anggota TNI terlibat, bakal dikenakan pidana militer. Hukumannya, lebih berat dari pidana umum.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, mengatakan, tim gabungan TNI masih melakukan investigasi bersama-sama dengan Polda Metro untuk mengungkap pelakunya. Pihaknya memastikan, apabila ada anggota TNI yang terlibat bakal dijerat hukuman pidana militer.
"Ya pasti dong. Kan ada pidana militer juga di situ. Kan TNI pidana militer. Itu lebih berat, saya pastikan lebih berat. Dipenjara, bahkan dipecat tambahannya, hilang pekerjaan," ujar Kristomei, Jumat (14/12).
Menyoal apakah ada target kapan mengungkap pelakunya, Kristomei menuturkan, secepatnya akan dilakukan.
"Secepatnya, kalau bisa hari ini, hari ini. Kalau bisa besok, ya besok. Nanti kan kita lihat dulu apakah TNI, apa bukan. Ini kan enggak bisa berandai-andai," ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya kabar rumah tersangka IH diduga dirusak oknum anggota TNI, Kristomei menegaskan, apabila benar silakan laporkan.
"Kalau memang benar anggota laporkan. Kalau ada bukti dan saksi itu anggota TNI, ya laporkan. Makanya dalam hal ini saya juga minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui, ada anggota TNI yang melakukan pengerusakan, silakan laporkan kepada kami, nanti kami akan usut dan tindak tegas," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




