ICW Nilai KPK Belum Optimal Tuntut Pencabutan Hak Politik Kepala Daerah Korup

Minggu, 16 Desember 2018 | 18:01 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3). Imas diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3). Imas diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal menuntut pencabutan hak politik terhadap kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berdasar data ICW dari 86 perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah, hanya 32 kepala yang dituntut KPK untuk dicabut hak politiknya.

"Ini bisa jadi kritik kepada KPK, seharusnya KPK bisa saja menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pada seluruh kepala daerah yang terbukti korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi "Kepala Daerah Dalam Jerat Korupsi: Hukuman Belum Menjerakan" di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12).

Wana menegaskan, pencabutan hak politik dapat menjadi salah satu upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi kepala kepala daerah yang melakukan korupsi. Hukuman tambahan itu mempertimbangkan jabatan kepala daerah yang begitu penting.

Untuk itu, kepala daerah yang tersangkut korupsi seharusnya diperberat hukumannya karena jabatan yang melekat sangat berpengaruh pada pembangunan daerah.

"(Pencabutan hak politik) merupakan usaha bagi KPK agar kepala daerah yang sudah menjadi aktor korupsi tidak dapat lagi menjadi penyelenggara negara," katanya.

Wana memaparkan, dari 32 kepala daerah yang dituntut pencabutan hak politik oleh jaksa KPK, hanya 26 yang dikabulkan oleh hakim. Dengan demikian, angka pencabutan hak politik tergolong rendah.

Untuk itu, ICW mengingkatkan agar hakim lebih berinisiatif untuk menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Bahkan, sekalipun jaksa tidak mencantumkannya dalam surat tuntutan," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon