Pemkot Pekanbaru Musnahkan 13.318 E-KTP Rusak
Senin, 17 Desember 2018 | 17:44 WIB
Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru memusnahkan 13.318 Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu pada Pemilu 2019.
"Ini untuk menghilangkan polemik dan prasangka di tahun politik ini," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan saat memimpin pemusnahan blanko KTP di Pekanbaru, Senin (17/12).
Pemusnahan dilakukan secara konvensional dengan cara dibakar di dua tong sampah yang ada di halaman belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Pekanbaru. Pembakaran itu menghasilkan asap hitam yang pekat.
Azwan mengatakan, KTP yang dimusnahkan itu terdiri dari KTP model lama dan KTP elektronik yang rusak, tidak berlaku dan tak bisa digunakan lagi. Salah satu penyebab tidak bisa digunakan lagi karena bisa akibat perubahan data maupun cacat produksi.
Selama ini KTP yang tak digunakan disimpan di gudang kantor Disdikcapil Pekanbaru.
Kondisi itu bukan disengaja, namun karena sebelumnya tidak ada payung hukum untuk pemusnahan KTP dan alasan lainnya sebagai pertimbangan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat berwenang lainnya.
"Karena itu, setelah payung hukumnya jelas dari Menteri Dalam Negeri, maka hari ini kita langsung musnahkan untuk pertama kali di Pekanbaru," katanya.
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh pihak Polri, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, inspektorat, dan instansi terkait lainnya.
"Ke depan kita akan kerja sama untuk pemusnahan ini dengan tempat pemusnahan limbah B3 supaya lebih ramah lingkungan. Tapi untuk sementara ini kita masih melakukan cara konvensional dengan dibakar," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




