KPU: Kotak Suara Rusak Akan Diproduksi Lagi
Selasa, 18 Desember 2018 | 10:42 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika ada kotak suara rusak karena bencana alam seperti banjir dan kebakaran, maka kotak suara tersebut akan diproduksi lagi untuk menggantinya. Biaya produksinya akan ditanggung KPU kecuali jika kerusakan berasal dari pabrik yang memproduksi kotak suara tersebut.
"Kalau kotak suaranya rusak karena banjir atau gudang kebakaran, yah diproduksi lagi dan dibiaya KPU. Kalau rusak karena dari pabriknya, kita tuntut pabrik. Kalau rusak karena bencana, ya pabrik nggak bisa apa-apa," kata Arief di Jakarta, Selasa (18/12).
Arief mengatakan jika jumlah kotak suara yang rusak tidak terlalu banyak atau di bawah 10 persen dari jumlah yang dibutuhkan, maka mekanisme produksinya tidak perlu melalui mekanisme lelang lagi. KPU bisa langsung melakukan perubahan tambahan atau adendum klausul perjanjian dengan perusahaan yang memproduksi kotak suara.
"Enggak usah, ngapain lelang lagi? Kan bisa kalau nilainya kecil, di dalam regulasinya itu kalau nilainya di bawah 10 persen dia bisa diadendum," tandas dia.
Arief mencontohkan jika produksi 100 kotak suara dan yang rusak karena bencana satu kotak suara, maka bisa dibuat adendum keterangan bahwa produksi ditambah 1 (satu) karena satu kotak suara terbakar. Dalam konteks ini, kata Arief, memang harus dipastikan jumlah kebutuhan kotak suara di daerah tersebut dan jumlah yang produksi oleh perusahaan sebagaimana telah diatur dalam kontrak.
"Makanya tanya kebutuhan di sana, berapa kontrak itu perusahaan itu totalnya berapa. Kalau cetaknya 100.000 kotak suara terus ternyata hanya rusak 2.000, ya sudah diadendum, suruh produksi lagi," pungkas dia.
Diketahui, KPU memproduksi sebanyak 4.060.079 kotak suara Pemilu 2019. Produksi ini dilakukan oleh empat perusahaan yang sudah menang tender secara online, yakni PT KIM (Bekasi), PT Cipta Multi Buana Perkasa (Kabupaten Tangerang), PT Karya Indah Multiguna (Bekasi), PT Asada Mitra Packindo (Serang) dan PT Intan Ustrix (Gresik).
Berdasarkan kontrak dengan perusahaan tersebut, pelaksanaan pekerjaan dari produksi, distribusi hingga serah terima dari perusahaan ke KPU tingkat kabupaten/kota sampai 30 November 2018 lalu.
Kotak suara yang diproduksi merupakan kotak suara karton kedap air. Ukurannya dibuat dengan panjang 60 sentimeter dengan lebar 40 sentimeter. Kotak suara memiliki sisi transparan di bagian depan. Selain transparan, bagian depan kotak suara itu nantinya secara berturut-turut juga dicantumkan keterangan nomor kotak suara, nomor TPS, nama TPS, nama panitia pemilihan kecamatan (PPK), kabupaten/kota lokasi (TPS) dan provinsi (lokasi TPS).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




