E-KTP Tercecer, Dukcapil DKI Tunggu Investigasi Polisi
Selasa, 18 Desember 2018 | 15:28 WIB
Jakarta - Kadis Dukcapil DKI Dhany Sukma tidak bisa menjelaskan kasus tercecernya lebih dari 2.000 KTP elektronik (e-KTP) di Duren Sawit, Jaktim. Dia hanya memastikan e-KTP yang tercecer itu adalah produk cetakan massal pertama tahun 2011-2013.
Dhany belum mampu memberi penjelasan siapa pelaku dan dari mana pelaku mendapatkan sumber e-KTP tersebut. Pihaknya bahkan tidak berani berspekulasi karena kasus tersebut sudah masuk investigasi polisi.
"Saat ini sedang bergulir di kepolisian dan kita tunggu sajalah keputusannya," kata Dhany, usai menghadiri rapat dengar pendapat tertutup di Komisi A DPRD DKI, Selasa (18/12).
Pihaknya menunggu hasil investigasi polisi untuk mengetahui prosedur pemusnahan e-KTP yang sekarang ini menjadi polemik. Sebelum adanya kepastian dari penyelidikan polisi pihaknya hanya mampu memberi penjelasan terkait proses perekaman dan pendistribusian e-KTP saat itu.
Dikatakan proses perekaman dilakukan di kelurahan sebelum dicetak dan didistribusikan melalui vendor di Kemdagri. Menurut dia, e-KTP yang tercecer adalah perekaman yang telah dicetak namun belum diterima warga. Namun pihaknya menunggu perkembangan dari polisi untuk mengetahui kelurahan mana yang lalai melakukan pemusnahan.
"Justru itu yang dicari sekarang oleh kepolisian sumbernya dark mana. Makanya kita belum bisa menjawab kalau sumbernya dari mana karena memang sekarang dalam proses pencariannya," tegasnya.
Dia meyakini, munculnya kasus ini untuk membuat situasi gaduh menjelang Pilpres 2019. Dhany menepis tuduhan adanya kasus e-KTP yang tercecer adalah bukti dari upaya penggelembungan suara untuk pemilu.
"Kalau ada penggelembungan suara, orang itu barangnya sudah diamankan di kepolisan kok. Enggak mungkin itu digunakan untuk penggelembungan. Kalau tidak tercecer, itu kan hanya untuk membangun supaya situasi gaduh," ujarnya.
Adanya kasus ini membuat pihaknya harus membangun sistem pelayanan yang lebih baik terkait data kependudukan. Termasuk mengenai mekanisme pemusnahan yang belakangan diragukan prosedurnya karena tidak ada penjelasan yang tegas mengenai itu.
"Mekanisme pemusnahan juga harus dilakukan sesuai dengan prosedur, dan tetap menjaga prinsisp kerahasiaan dokumen identitas warga, itu harus kita jaga kerahasiaannya. Itu tugas kita," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




