Kapolda: Kalau Ngaku Bisa Urus Perkara, Itu Omong Kosong

Jumat, 8 Juni 2012 | 19:40 WIB
BH
B
Untung S Rejab, Kapolda Metro Jaya
Untung S Rejab, Kapolda Metro Jaya (Antara)
Setiap orang  bisa saja mengaku kenal saya. Siapa yang tidak kenal saya.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab,  menegaskan kalau ada orang yang mengaku-ngaku bisa urus perkara jangan  dipercaya. Pelaku penipuan Rp 1,37 miliar yang berkedok mampu mengurus  kasus atau mengeluarkan tahanan narkoba, di Polda Metro Jaya, sudah  ditahan dan diproses sesuai hukum.
 
"Sudah kami tahan orang yang menipu Rp 1,37 miliar itu. Semua kami proses.  Yang menyalahi aturan pasti dihukum. Kalau ada yang mengaku-ngaku bisa  urus perkara jangan dipercaya," tegas Untung kepada wartawan, di Mapolda  Metro Jaya, Jumat (8/6).
 
Dikatakan Untung, jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus sebuah perkara atau kasus, itu tidak benar.
 
"Kalau ada yang bilang bisa urus perkara, itu omong kosong. Setiap orang  bisa saja mengaku kenal saya. Siapa yang tidak kenal saya,"  tambahnya.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan tersangka S yang mengaku  kenal Kapolda merupakan mantan anggota Polri. Ia satu angkatan dengan  Kapolda.
 
"S kenal dengan Kapolda. Ia satu angkatan. Sering datang ke sini. Ia  sudah dipecat, dulu kalau tidak salah pangkatnya AKP. Tidak tahu alasan  pemecatannya. Mungkin yang bersangkutan tergoda (mengurus kasus) dan  memanfaatkan kenal dengan Kapolda. Merasa seolah-olah punya kedekatan,  jadi pura-pura bisa mengurusi sesuatu. Dia tidak tahu kalau Kapolda  punya prinsip," katanya.
 
Rikwanto menuturkan, ketika tahu ada kasus penipuan Rp1,37 miliar  berlatarbelakang bisa mengurus kasus, Kapolda langsung memerintahkan  untuk menangkap tersangka.
 
RH otak pelaku penipuan, menjanjikan kepada korban  Witya Pusein bisa mengurus pembebasan saudaranya yang terjerat kasus  narkoba di Polda Metro Jaya.
 
Dalam aksinya, RH dibantu S, AA, AS, dan D yang memiliki peran berbeda.  AS penerima uang, D mengaku anggota BNN,  sedangkan S dan AA sebagai orang yang kenal dengan penyidik  Polda Metro Jaya.
 
RH yang diduga mengaku sebagai wartawan, kerap mondar-mandir di ruang  tamu Kapolda untuk meyakinkan korban seolah-olah akrab dengan anggota. Setelah meyakinkan korban, RH meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan saudaranya.
 
Kemudian, korban mengeluarkan Rp 1,37 miliar. Pada pemberian  pertama Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan  diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse, dan Kapolres. Kemudian  sisanya untuk anggota BNN dan lain-lain.
 
 Setelah waktu yang ditentukan, ternyata anggota keluarga Witya tak  kunjung bebas. Witya pun melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon