Kapolda: Kalau Ngaku Bisa Urus Perkara, Itu Omong Kosong
Jumat, 8 Juni 2012 | 19:40 WIB
Setiap orang bisa saja mengaku kenal saya. Siapa yang tidak kenal saya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab, menegaskan kalau ada orang yang mengaku-ngaku bisa urus perkara jangan dipercaya. Pelaku penipuan Rp 1,37 miliar yang berkedok mampu mengurus kasus atau mengeluarkan tahanan narkoba, di Polda Metro Jaya, sudah ditahan dan diproses sesuai hukum.
"Sudah kami tahan orang yang menipu Rp 1,37 miliar itu. Semua kami proses. Yang menyalahi aturan pasti dihukum. Kalau ada yang mengaku-ngaku bisa urus perkara jangan dipercaya," tegas Untung kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).
Dikatakan Untung, jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus sebuah perkara atau kasus, itu tidak benar.
"Kalau ada yang bilang bisa urus perkara, itu omong kosong. Setiap orang bisa saja mengaku kenal saya. Siapa yang tidak kenal saya," tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan tersangka S yang mengaku kenal Kapolda merupakan mantan anggota Polri. Ia satu angkatan dengan Kapolda.
"S kenal dengan Kapolda. Ia satu angkatan. Sering datang ke sini. Ia sudah dipecat, dulu kalau tidak salah pangkatnya AKP. Tidak tahu alasan pemecatannya. Mungkin yang bersangkutan tergoda (mengurus kasus) dan memanfaatkan kenal dengan Kapolda. Merasa seolah-olah punya kedekatan, jadi pura-pura bisa mengurusi sesuatu. Dia tidak tahu kalau Kapolda punya prinsip," katanya.
Rikwanto menuturkan, ketika tahu ada kasus penipuan Rp1,37 miliar berlatarbelakang bisa mengurus kasus, Kapolda langsung memerintahkan untuk menangkap tersangka.
RH otak pelaku penipuan, menjanjikan kepada korban Witya Pusein bisa mengurus pembebasan saudaranya yang terjerat kasus narkoba di Polda Metro Jaya.
Dalam aksinya, RH dibantu S, AA, AS, dan D yang memiliki peran berbeda. AS penerima uang, D mengaku anggota BNN, sedangkan S dan AA sebagai orang yang kenal dengan penyidik Polda Metro Jaya.
RH yang diduga mengaku sebagai wartawan, kerap mondar-mandir di ruang tamu Kapolda untuk meyakinkan korban seolah-olah akrab dengan anggota. Setelah meyakinkan korban, RH meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan saudaranya.
Kemudian, korban mengeluarkan Rp 1,37 miliar. Pada pemberian pertama Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse, dan Kapolres. Kemudian sisanya untuk anggota BNN dan lain-lain.
Setelah waktu yang ditentukan, ternyata anggota keluarga Witya tak kunjung bebas. Witya pun melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab, menegaskan kalau ada orang yang mengaku-ngaku bisa urus perkara jangan dipercaya. Pelaku penipuan Rp 1,37 miliar yang berkedok mampu mengurus kasus atau mengeluarkan tahanan narkoba, di Polda Metro Jaya, sudah ditahan dan diproses sesuai hukum.
"Sudah kami tahan orang yang menipu Rp 1,37 miliar itu. Semua kami proses. Yang menyalahi aturan pasti dihukum. Kalau ada yang mengaku-ngaku bisa urus perkara jangan dipercaya," tegas Untung kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).
Dikatakan Untung, jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus sebuah perkara atau kasus, itu tidak benar.
"Kalau ada yang bilang bisa urus perkara, itu omong kosong. Setiap orang bisa saja mengaku kenal saya. Siapa yang tidak kenal saya," tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan tersangka S yang mengaku kenal Kapolda merupakan mantan anggota Polri. Ia satu angkatan dengan Kapolda.
"S kenal dengan Kapolda. Ia satu angkatan. Sering datang ke sini. Ia sudah dipecat, dulu kalau tidak salah pangkatnya AKP. Tidak tahu alasan pemecatannya. Mungkin yang bersangkutan tergoda (mengurus kasus) dan memanfaatkan kenal dengan Kapolda. Merasa seolah-olah punya kedekatan, jadi pura-pura bisa mengurusi sesuatu. Dia tidak tahu kalau Kapolda punya prinsip," katanya.
Rikwanto menuturkan, ketika tahu ada kasus penipuan Rp1,37 miliar berlatarbelakang bisa mengurus kasus, Kapolda langsung memerintahkan untuk menangkap tersangka.
RH otak pelaku penipuan, menjanjikan kepada korban Witya Pusein bisa mengurus pembebasan saudaranya yang terjerat kasus narkoba di Polda Metro Jaya.
Dalam aksinya, RH dibantu S, AA, AS, dan D yang memiliki peran berbeda. AS penerima uang, D mengaku anggota BNN, sedangkan S dan AA sebagai orang yang kenal dengan penyidik Polda Metro Jaya.
RH yang diduga mengaku sebagai wartawan, kerap mondar-mandir di ruang tamu Kapolda untuk meyakinkan korban seolah-olah akrab dengan anggota. Setelah meyakinkan korban, RH meminta sejumlah uang untuk melicinkan pengurusan pembebasan saudaranya.
Kemudian, korban mengeluarkan Rp 1,37 miliar. Pada pemberian pertama Rp 400 juta, uang tersebut menurut para pelaku akan diberikan ke penyidik Polda, Direktur Reserse, dan Kapolres. Kemudian sisanya untuk anggota BNN dan lain-lain.
Setelah waktu yang ditentukan, ternyata anggota keluarga Witya tak kunjung bebas. Witya pun melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




