Dirjen Dukcapil Ungkap Kendala Pelayanan Admistrasi Kependudukan
Rabu, 26 Desember 2018 | 21:09 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengalami kendala pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan sejumlah kendala tersebut.
"Ada kendala seperti geografis di wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan perbatasan negara. Budaya tertib administrasi kependudukan di masyarakat juga masih terbilang rendah," demikian Zudan.
Hal itu dikemukakan Zudan saat acara Laporan Akhir Tahun 2018 Kemdagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kantor Kemdagri, Jakarta, Rabu (26/12). "Banyak alat yang tidak berfungsi dengan baik," ujarnya.
Zudan menambahkan, dari 6.234 titik pelayanan tingkat kecamatan, sekitar 30 persen hingga 40 persen tidak berfungsi. "Ada yang karena rusak dan sebagian karena tidak terjangkau jaringan komunikasi data," ungkap mantan Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut.
Pada bagian lain, Zudan menuturkan, jumlah penduduk semester I 2018 mencapai 263.960.794 jiwa. Penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 191,51 juta jiwa, non wajib 72,44 juta jiwa.
Dari 191,51 jiwa, menurutnya, jumlah yang sudah merekam 186,87 juta atau 97,58 persen, sedangkan yang belum ada 4,64 juta jiwa atau 2,42 persen. Ia menegaskan, pelayanan e-KTP dibuka pada hari libur, termasuk hari Minggu.
"Pelayanan jemput bola, dilakukan di daerah terpencil atau sulit dijangkau seperti Papua dan Papua Barat. Dukcapil juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. Perekaman bagi penduduk yang pada saat Pemilu 2019 berusia 17 tahun dilaksanakan lebih awal," katanya.
Ia menyatakan, pihaknya juga mengadakan pelayanan bagi kelompok rentan seperti di panti jompo, rumah sakit, lapas, rutan dan lain sebagainya. "Penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga mendapatkan pelayanan penerbitan e-KTP," ucapnya.
Zudan mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 memudahkan pendataan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Regulasi itu mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan adminduk di luar negeri.
"Semula hanya terbatas pada pelayanan bidang pencatatan sipil, saat ini telah berkembang pelyananan bidang pendaftaran penduduk. Dukcapil bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," katanya.
Ia menambahkan, pendataan, perekaman biodata, penerbitan nomor induk tunggal, dan memberikan pendampingan bagi petugas capil (Kemlu) di luar negeri telah dilaksanakan. Tahap awal bersama Kemlu berlangsung pelayanan di 14 negara diantaranya yakni Malaysia, Taiwan, UEA, dan Filipina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




