Menteri Yohana Apresiasi MK Soal Batas Usia Nikah
Rabu, 26 Desember 2018 | 22:37 WIB
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan apresiasinya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan yang memerintahkan pembatalan aturan tentang batas usia perkawinan untuk wanita yaitu 16 tahun.
Hal itu disampaikan dalam audiensi terkait putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang perkara konstitusi pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (26/12).
"Saya atas nama Kementerian PPPA menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut, dan hal ini merupakan hadiah terindah bagi kaum perempuan khususnya anak dalam Peringatan Hari Ibu Ke-90 Tahun 2018. Menindaklanjuti putusan tersebut, saya akan melaporkan hasil audiensi atas putusan MK ini kepada Presiden Joko Widodo," ungkap Menteri Yohana dalam audiensi tersebut.
Menteri Yohana mengungkapkan jauh sebelum adanya putusan MK, Kementerian PPPA telah bergerak dalam isu perkawinan anak dengan melakukan berbagai upaya bersama kementerian/lembaga lain, serta dengan 63 LSM.
"Hal ini dilakukan karena sepakat dengan argumentasi bahwa perkawinan anak berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional anak, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk tumbuh dan kembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945," terang dia.
Upaya strategis Kementerian PPPA lainnya untuk mencegah perkawinan anak, diantaranya melalui Diskusi Publik Pencegahan Perkawinan Anak; membentuk Jaringan Media Peduli Anak; dan Konsolidasi dengan organisasi perempuan dan anak untuk mendapatkan masukan terkait kelanjutan putusan MK, baik merevisi pasal dari putusan tersebut maupun membahas tindak lanjut dari Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak.
"Sebagai upaya strategis jangka panjang, Kementerian PPPA akan melakukan lobi dengan Mahkamah Agung guna memperketat dispensasi usia perkawinan anak berupa peraturan MA dan Surat Edaran," tutur dia.
Menteri Yohana menambahkan, penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas orang tua, keluarga, anak, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Peningkatan kapasitas para Hakim Pengadilan Agama dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman terkait hak anak.
"Anak juga harus diberikan pemahaman mengenai seksualitas, mengingat 80 persen kasus perkawinan anak diputus pengadilan karena anak sudah hamil," kata dia.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan pemahaman orang tua atau keluarga tentang pentingnya kondisi biologis, sosiologis, psikologis dan ekonomi yang optimal sebelum menikahkan anak.
"Setelah adanya putusan MK ini, Kementerian PPPA akan bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI dan seluruh kementerian/lembaga yang terkait agar segera merevisi pasal putusan MK tanpa melalui program legislasi tapi melihat tingkat urgensi atas putusan tersebut, agar cepat terselesaikan. Tentunya kami akan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia," terang Menteri Yohana.
Baca juga: MK: Batas Usia Nikah Perempuan 16 Tahun Melawan Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman mengatakan tidak mudah bagi pijaknya mengambil keputusan ini. Sebelumnya, kata Anwar, MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan karena banyak faktor yang harus diperhitungkan, seperti adanya faktor psikologis, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat, serta merujuk usia anak pada UU Perlindungan Anak.
"Bagi kami putusan kali ini adalah komitmen bersama sebagai upaya terhadap darurat perkawinan anak sebagai putusan yang terbaik dan meminta pembentuk UU untuk menjalankan kebijakan hukum terbuka atau upaya legislative review untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun ke depan (limitative constitutional) sebagai pilihan moderat untuk merevisi UU Perkawinan," kata Anwar.
Anwar menjelaskan, apabila dalam tiga tahun belum dilakukan revisi atas Pasal 7 ayat (1) UU 1/ 1974, maka UU Perlindungan Anak-lah yang akan berlaku. Keputusan MK menjadi dasar dalam melaksanakan Pasal 1 UU Perlindungan Anak, terkait Definisi Anak.
"Dan juga pasal-pasal lain terkait dengan kewajiban semua pihak, orang tua, keluarga, dan negara untuk memenuhi atau to fullfil, melindungi atau to protect, dan menghormati atau to respect hak anak," ungkap Anwar.
Dalam audiensi tersebut, hadir juga hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo.
Baca juga: Menteri Yohana Usulkan Batas Minimal Usia Menikah 20 Tahun
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




