Mereduksi Korupsi

Sabtu, 29 Desember 2018 | 11:42 WIB
ES
B
Penulis: Edy Purwo Saputro | Editor: B1
Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo
Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo

Pendidikan antikorupsi akan menjadi kurikulum di semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama-atas hingga perguruan tinggi yang efektif diterapkan mulai Juni 2019. Hal ini tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohammad Nasir, Mendikbud Muhajir Effendi, dan Menag Lukman Hakim, Selasa 11 Desember 2018.

Penandatanganan naskah kesepahaman (MoU) itu dilakukan dua hari pasca-peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia. Efektifkah kurikulum pendidikan antikorupsi meredam ancaman korupsi yang sudah semakin akut di Republik ini?

Per tanyaan demikian wajar mengemuka karena berbagai kenaikan tunjangan dan fasilitas para pejabat publik dan fasilitas untuk wakil rakyat ternyata selama ini tidak meredam perilaku korup. Ironisnya, rentang waktu sejak era otonomi daerah (Otda) digulirkan, termasuk fenomena pemekaran daerah, ternyata justru menyuburkan praktik korupsi di daerah.

Oleh karenanya, sangat beralasan jika kemudian persepsi tentang korupsi tidak lagi terpusat di pusat pemerintahan tapi justru tersebar merata sampai ke daerah. Bahkan, dana desa menjadi kubangan baru objek korupsi di daerah. Jadi, tidak mengherankan jika media kini juga diwarnai berita sejumlah kepala daerah selevel desa terjerat korupsi dana desa.

Hingga muncul cibiran: jangan hanya teri yang ditangkap tapi justru kakapnya dipelihara. Betapa tidak, banyak megaskandal korupsi yang belum tuntas dan atau dibiarkan tidak tuntas karena sangat melibatkan banyak petinggi.

Di sisi lain, muncul juga cibiran bahwa pembiaran itu tidak bisa terlepas dari kepentingan saling sandera karena para petinggi juga saling tahu apa kesalahan di masa lalu sehingga mereka saling intip untuk main aman dan hal ini terlihat dari kasus BLBI yang cenderung dipolitisasi.

Serius
Jika dicermati, modus korupsi cenderung sama. Misalnya, terkait pengadaan barang jasa, mark-up anggaran dan penyelewengan untuk memperkaya pribadi serta jual beli jabatan. Pertanyaannya, ketika modusnya sama, mengapa tidak terjadi pencegahan sedari dini? Jawaban mendasarnya adalah faktor lemahnya pengawasan dan juga ‘main mata’ antarpihak yang berkepentingan dengan pengawasan itu sendiri.

Argumen itu juga mengacu pada temuan kasus uang ketok palu seperti yang terjadi di kasus Zumi Zola sehingga divonis enam tahun penjara. Selain itu, ada juga kasus di Kota Malang yang mayoritas anggota DPRD menjadi tersangka. Sejumlah fakta itu secara tidak langsung memberi gambaran bahwa ancaman kejahatan korupsi terjadi merata dari hulu ke hilir, di pusat dan di daerah, serta tidak hanya dilakukan secara individual tapi juga berjamaah.

Jika sudah demikian, jangan harap pemberantasan korupsi dapat terjadi. Bahkan, yang juga ironis, lintas pihak yang berkompeten dengan pemberantasan korupsi ternyata tidak saling mendukung.

Keyakinan itu misalnya terlihat dari semangat KPK yang memburu pelaku korupsi tapi di sisi lain lembaga yang lain terlibat mafia peradilan sehingga terjadi "main mata" dalam putusan hukum.

Selain itu, hobi mengumbar remisi juga mencederai semangat meredam korupsi. Bahkan, jual beli fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) juga tidak pernah redup, padahal dari sejumlah inspeksi mendadak (sidak) terbukti adanya kasus jualbeli tersebut, termasuk misalnya dalam kasus sidak di ruang Artalyta atau Ayin beberapa waktu lalu.

Artinya, pengulangan kasus ini secara tidak langsung menggambarkan betapa lemahnya kepentingan untuk bisa serius menegakkan keadilan yang menyasar semua kalangan, bukan justru sebaliknya tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Jadi, jangan salahkah publik jika akhirnya bersentimen negative terhadap proses peradilan dan penegakan hukum. Keyakinan ini juga diperkuat realitas kemenangan para koruptor dan mantan koruptor yang masih bisa nyaleg (baca: menjadi calon legislatif) atau memiliki hak demokrasi, meski sebelumnya kuat tuntutan agar dicabut hak politiknya.

Bahkan ada di antaranya yang menjadi petahana dan terdakwa tapi akhirnya menang di pilkada serentak. Di balik itu wajarlah jika kurikulum pendidikan antikorupsi menjadi relevan dan penting. Belajar dari kasus korupsi dana desa maka bukan tidak mungkin alokasi dana kelurahan di tahun 2019 --yang sebenarnya lebih bermuatan politis-- pada akhirnya juga akan menjadi kubangan baru objek korupsi di level pemerintahan tingkat kelurahan.

Jika ini terjadi maka terbuktilah hipotesis bahwa korupsi terjadi secara merata di semua level pemerintahan, dan benar adanya jika sejumlah lembaga rating di tingkat internasional menyematkan Republik ini sebagai negara terkorup dan mungkin juga ada benarnya jika penyakit korupsi di Republik ini telah mencapai stadium 4. Artinya, yang menang di pilpres 2019 nanti akan langsung berhadapan dengan upaya konkret pemberantasan korupsi dengan tantangan yang akan semakin banyak.

Bercermin pada kasus-kasus yang muncul pasca-pilkada serentak 2018, tak berlebihan jika ada kekhawatiran publik akan adanya yang terciduk KPK pasca-pileg. Sangat disayangkan jika di era reformasi ini ternyata perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) justru semakin meningkat, dan sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi yang digaungkan 1998 lalu. Oleh karenanya, kurikulum pendidikan antikorupsi sungguh relevan untuk mereduksi ancaman korupsi.

Ancaman
Jika faktanya ancaman korupsi telah merata, bagaimana mereduksi korupsi? Tata kelola pemerintahan berbasis online dan transparansi melalui e-government harus dilakukan dengan tepat. Layanan berbasis online di semua bidang pemerintahan, baik di pusat dan di daerah harus berbasis online sehingga tidak ada ‘main mata’ dalam prosesnya yang kemudian bisa memicu peluang korupsi.

Meskipun demikian, harus juga diwaspadai realitas yang berkembang bahwa sebaik apapun system yang dibangun sejatinya hanyalah sistem semata dan regulasi akan selalu disiasati bukan justru ditaati. Fakta inilah yang akhirnya bisa memicu sentimen terhadap penegakan regulasi. Bahkan one stop service pelayanan perizinan ternyata juga masih rentan terhadap suap.

Paling tidak kasus reklamasi kemarin telah membuktikan betapa suap perizinan masih menjadi lahan basah korupsi sehingga harus lebih cermat melihat semua peluang terjadinya perilaku korupsi dan atau rayuan maut dari berbagai pihak yang akhirnya justru bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Memang tidak mudah memberantas korupsi, namun setidaknya mereduksinya akan bisa membawa perubahan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Artinya, pemenang di pilpres 2019 harus mampu menciptakan stimulus yang bisa mereduksi korupsi. Fakta juga membuktikan bahwa gaji dan fasilitas yang besar tidak menjamin untuk tidak korup sehingga rencana pemerintah menaikkan kesejahteraan kepala daerah diyakini tidak akan bisa mereduksi korupsi.

Karena memang esensinya adalah memperkaya pribadi, termasuk juga emosi untuk secepatnya balik modal sebagai konsekuensi terkait mahalnya ongkos demokrasi di Republik ini. Betapa tidak, selama tahun 2018 terjadi OTT KPK terhadap puluhan kepala daerah dan diyakini akan terus berlanjut di tahun 2019. Komitmen KPK melalui MoU dengan empat kementerian melalui pengembangan kurikulum pendidikan antikorupsi diharapkan bisa menjadi muara untuk mereduksi maraknya kejahatan korupsi di Republik ini. Semoga.

Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon