Lembaga Demokrasi Indonesia Dinilai Minim Kapasitas
Rabu, 2 Januari 2019 | 16:46 WIB
Jakarta - Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi setelah dua dasawarsa reformasi politik di tanah air adalah, Indonesia baru berhasil menghadirkan lembaga demokrasi, namun minim kapasitas.
"Implikasinya pada konteks pemilu, Indonesia baru berhasil memobilisasi partisipasi masyarakat dalam memilih (vote), tetapi minim voice setelah pemilu," ujar peneliti politik dari LIPI, Syarief Hidayat, di Jakarta, Rabu (2/1).
Menurut Syarief, kecenderungan tersebut terjadi antara lain, karena lemahnya kapasitas lembaga demokrasi pada proses pemilu. Dua diantara lembaga demokrasi yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Oleh karena itu, kata Syarief, pihaknya setuju dengan pernyataan beberapa kalangan bahwa peran KPU merupakan kunci dalam mewujudkan pemilu yang jurdil. Bahkan lebih dari itu, peran KPU sangat krusial dalam mewujudkan demokrasi substantif di tanah air.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka niscaya bagi KPU untuk berbenah diri, utamanya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Misalnya saja, KPU harus tegas dalam menegakkan aturan main kampanye, tidak boleh ada konflik kepentingan, sehingga menimbulkan kesan keberpihakan ke salah satu, atau 'salah dua' kontestan pemilu.
"Untuk meyakinkan publik bahwa KPU tidak berpihak, maka perlu adanya aktualisasi, akuntabilitas, dan transparansi, dalam penanganan sengketa pemilu. Utamanya sengketa kampanye yang banyak terjadi saat ini," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




